Solopos.com, SOLO – Dua anggota DPR menanggapi positif skema dana bantuan korban tindak pidana atau victim trust fund yang dirumuskan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) beberapa waktu lalu.
Dua anggota DPR tersebut adalah Willy Aditya yang menjadi Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Badan Legislasi DPR (Fraksi Partai Nasional Demokrat atau NasDem) dan Christina Aryani yang merupakan anggota Badan Legislasi DPR (Fraksi Partai Golongan Karya atau Golkar).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.