SOLOPOS.COM - Driver Grab berorasi dan menggelar aksi mogok makan di depan Kantor Grab Jogja, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman, Selasa (22/10/2019). (Harian Jogja - Fahmi Amhad Burhan)

Solopos.com, SOLO -- Driver Grab menggelar aksi mogok makan di Jogja, Selasa (23/10/2019). Puluhan pengemudi Grab yang tergabung dalam Front Independent Driver Online Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Kantor Grab Jogja, Ruko Casa Grande, Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Mereka menuntut tujuh hal salah satunya pembukaan fitur aplikasi bagi Grabcar reguler di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA). Presiden Front Independent Driver Online Indonesia, Sabar M Sihaloho mengatakan aksi tersebut digelar karena sebelumnya berbagai upaya terlebih dahulu sudah dilakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami sudah melakukan beberapa langkah persuasif seperti membuat petisi yang didukung oleh komunitas di Jogja. Kami juga sempat beraudiensi beberapa pekan lalu, tetapi hasilnya deadlock. Tidak ada keputusan riil untuk memenuhi tuntutan kami," ujar dia saat ditemui di sela-sela aksi di depan Kantor Grab Yogyakarta, Selasa (22/10/2019) sebagaimana dilaporkan Harian Joga--Solopos Group.

Dia mengatakan ada tujuh poin tuntutan yang ditujukan pada aplikator, antara lain penghapusan sistem skema yang dianggap diskriminatif dan tidak transparan dari pihak Grab, pembukaan fitur Grabcar bagi reguler di area bandara Jogja, penghapusan pungutan Rp2.000 per trip atau penghilangan potongan 20%.

“Selain itu, aplikator harus menuntaskan pemutakhiran data (open suspend driver real individu); transparan dalam aturan putus mitra agar lebih adil; penghapusan potongan tambahan dari koperasi; dan pemerataan order pada sesama mitra,” ucap dia.

Sabar mengatakan penutupan fitur Grabcar reguler di YIA disebut mengacu pada kerja sama dengan bandara. Saat ini yang bisa beroperasi di YIA hanya Grab khusus bandara dan ojek online roda dua yang sudah bekerja sama dengan pengelola bandara.

Tidak Adil

Menurut dia, hal itu berarti Grab telah menganakemaskan salah satu kelompok driver dan memotong pendapatan driver lain yang seharusnya punya peluang sama dalam mencari nafkah di bandara. "Konsumen tidak diberi kebebasan memilih lagi. Konsumen hanya bisa mengakses fitur Grab Airport dan roda dua. Ini kerja sama yang dipaksakan," ucap dia.

Padahal, menurut Sabar, skema tarif transportasi antara Grab Airport dengan Grabcar reguler jomplang. Tari paling murah Grab Airport adalah Rp70.000, sedangkan skema terdekat Grabcar reguler tarifnya Rp27.000.

Selain itu, sejumlah driver pun menuntut penghapusan potongan 20% atau menghilangkan potongan tarif 20% pada tiap transaksi trip. "Dengan dalih ditanggung konsumen, ada potongan lagi sebesar Rp2.000. Tetapi, Grab tidak memberitahukanya pada konsumen sama sekali. Sedangkan di lapangan, justru driver yang dirugikan, karena pada dasarnya hasil kerja keras kami yang diambil," ucap Sabar.

Perwakilan Manajemen Kantor Grab Jogja Yoga mengaku selalu membuka peluang diskusi dari berbagai tuntutan yang dilayangkan pada perusahaan. Namun, manajemen Kantor Grab Yogyakarta sejauh ini tidak bisa memberikan kebijakan dan memenuhi tuntutan para mitra secara langsung.

"Kami hanya sebagai penyambung. Ke depannya tuntutannya kami akan sampaikan ke Pusat," ucap Yoga.

Manajemen Grab Buka Suara

Dalam rilisnya, menanggapi tuntutan driver, City Manager Grab Yogyakarta Hervy Deviyanto, memastikan sudah menjelaskan kepada mitra pengemudi saat berlangsungnya mediasi pada 3 Oktober 2019 yang dihadiri presiden, wakil presiden, dan panglima Front Indonesia serta perwakilan dari Koloni 112 dan Black Mataram. Semua permintaan sebenarnya sudah masuk dalam prosedur operasi standar (SOP) Grab.

Hervy menerangkan mengenai kebijakan suspend dan pemutusan mitra di Grab yang menjadi salah satu tuntutan demo, pihaknya telah menyusun mekanisme yang transparan dan bertahap untuk sampai pada keputusan suspend atau  pemutusan kemitraan. Menurutnya ada tahapannya karena Grab juga ingin fair kepada mitra pengemudi.

Ia mencontohkan, jika ada pelanggaran, mitra pengemudi akan menerima notifikasi di aplikasinya. Jika notifikasi itu diabaikan dan mitra kembali melakukan pelanggaran, maka mitra akan dinonaktifkan sampai datang ke Grab Driver Center untuk menandatangani surat pernyataan. “Jika setelah itu mitra masih melakukan pelanggaran lagi, maka secara sistem dia akan mengalami pemutusan kemitraan,” katanya.

Mitra yang sudah diputus kemitraannya, lanjutnya, perusahaan belum mengambil keputusan untuk mengadakan pemutihan karena pelanggaran yang terjadi telah merugikan pelanggan dan perusahaan baik secara material dan nonmaterial.

“Perusahaan dirugikan oleh pelanggaran yang dilakukan mitra. Kami juga sudah memberi kesempatan pada mereka untuk memperbaiki diri,” ujarnya.

Hervy menambahkan perusahaan akan menjelaskan posisi dan kebijakannya terhadap tuntutan yang lain seperti pembuka fitur GrabCar di bandara, penghapusan potongan dari koperasi, dan pemerataan order. Terkait potongan dari koperasi dan pemerataan order adalah kebijakan yang diterapkan dalam skala nasional, berlaku kepada semua mitra yang memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya