SOLOPOS.COM - Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat mencapai tahapan lanjutan.  Kini, driver atau pengemudi Gojek di Ibu Kota Jakarta berhak membatalkan order penumpang tanpa surat tanda registrasi pegawai atau STRP calon penumpang selama PPKM Darurat.

Surat Tanda Registrasi Pegawai atau STRP menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki masyarakat, khususnya para pegawai untuk memasuki area Jakarta selama PPKM Darurat. Ketentuan anyar itu berlaku seiring surat edaran baru Kementerian Perhubungan atau Kemenhub yang mewajibkan para pengguna angkutan darat dan perkeretaapiaan khususnya di kawasan aglomerasi wajib memiliki STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Khusus di kawasan ibu kota, Pemprov DKI Jakarta memastikan driver ojek online dan taksi online serta penumpangnya wajib memiliki STRP selama penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: Ini Pertolongan Pertama Atasi Sesak Napas Pasien Covid-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.ir

Ketika Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) mencoba melakukan pemesanan perjalanan via aplikasi Gojek, Sabtu (10/7/2021). Platform tersebut telah menambahkan informasi mengenai kewajiban membawa STRP tersebut bagi para calon penumpang.

“Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja jika ke JKT. Driver bisa batalin kalo gak dibawa,” tulis Gojek di halaman pemesanan.

Tetap Protokol Ketat

Lebih lanjut, perusahaan menginformasikan khusus bagi pelanggan yang berdomisili di Jabodetabek bahwa berdasarkan Kepgub DKI Jakarta No. 875/2021 dan SK Kadishub DKI Jakarta No. 259/2021, mulai 5 Juli 2021, layanan transportasi Gojek, seperti Gocar, Gocar L, Goride dan Go-Bluebird, masih tetap beroperasi dengan protokol ketat.

Adapun aturan yang dimaksud antara lain, layanan GoCar dapat digunakan dengan kapasitas maksimal tiga orang (dua penumpang, satu mitra driver), layanan Gocar L dan Go-Bluebird dapat digunakan dengan kapasitas maksimal empat orang (tiga penumpang, satu mitra driver), dan layanan GoRide tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan #ProteksiEkstra mitra driver dan pelanggan.

“Selain itu warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan menuju dan di area DKI Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP]. Mitra driver Gojek berhak melakukan pembatalan perjalanan apabila pelanggan tidak memiliki STRP,” tulis Gojek.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya