SOLOPOS.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa dan digelandang ke KPK, Jumat (24/9/2021). (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tak lama membikin drama.

Tidak sampai sehari bermanuver terkait pemanggilannya dirinya sebagai tersangka kasus suap, ia langsung dicokok KPK, Jumat (24/9/2021) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Drama Azis Syamsuddin tak selama yang dibikin seniornya di Partai Golkar, Setya Novanto.

Pada 2017 silam, Setya Novanto juga membikin drama saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Lebih Lama

Bedanya, drama yang dibikin Setnov, panggilan Setya Novanto, lebih lama dan membuat heboh Tanah Air.

Setnov menghilang beberapa hari dan dicari-cari aparat KPK. Tiba-tiba saja muncul peristiwa kecelakaan pada 16 Desember 2017. Mobil yang ditumpangi Setnov menabrak tiang listrik. Kepala pria yang kala itu menjabat Ketua DPR itu benjol. “Sebesar bakpao,” kata pengacara Setnov, Fredrich Yunadi.

Baca Juga: Demi Atur Kasus, Azis Syamsuddin Janjikan Rp4 Miliar ke Penyidik KPK 

Foto Setnov dalam kondisi terbaring di rumah sakit dengan kepala diperban pun menghebohkan publik.

Belakangan terbukti semuanya rekayasa. Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi dan dokter VIP RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kesaksian palsu.

Senior-Junior

Setya Novanto dan Azis Syamsuddin adalah kolega di DPR dan senior-junior di Partai Golkar.

Keduanya memiliki sejumlah kesamaan. Sama-sama pernah menjabat pimpinan DPR, sama-sama terjerat hukum dan sama-sama membikin drama menjelang penangkapan mereka.

Keduanya juga sama-sama menghilang saat penetapan tersangka kasus korupsi. Bedanya, Setya Novanto menghilang lebih lama.

Drama Isolasi Mandiri

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga sempat membuat drama bahwa dirinya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) ketika dipanggil KPK untuk diperiksa.

“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021, untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat Azis Syamsuddin yang beredar di kalangan wartawan, Jumat (24/9/2021) siang.

Azis beralasan bahwa dirinya sedang menjalani isoman. Sebab, dia mengaku pernah kontak dengan pasien positif corona.

“Adapun alasan penundaan tersebut dikarenakan saat ini saya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) karena beberapa waktu lalu saya berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif coronavirus. Saya mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman,” tulisnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ahli Hukum yang Terjerat Hukum, Akankah Kariernya Tamat? 

Sayang bagi Azis, KPK tak terkecoh. Tim antirasuah itu mencari Azis lengkap dengan tim dokter Covid-19. Pada Jumat (24/9/2021) malam, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penyidik KPK telah menemukan keberadaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Azis ketemu dan langsung dites swab antigen. Hasilnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu negatif Covid-19.

Azis pun tak lama membikin drama. Ia segera dijebloskan ke tahanan selama 20 hari mendatang.

“Alhamdulillah, sudah ditemukan (keberadaan Azis Syamsuddin),” kata Firli kepada wartawan.

Kasus Lampung Tengah

Azis dijemput penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Dia diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

“Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu, sambil menunggu penasihat hukum. Test swab antigen negatif,” ungkap Firli Bahuri.

Azis pun sudah tiba di gedung KPK pada pukul 19.54 WIB. Dia mengenakan kemeja batik, dan langsung masuk gedung KPK.



Hingga 13 Oktober

KPK menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditetapkan sebagai tersangka. Azis ditahan di Rutan Polres Jaksel hingga 13 Oktober mendatang.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya