SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukum (JIBI/Dok)

DPW PPP DIY mengecam keputusan Menhumham

Harianjogja.com, JOGJA – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DIY mengecam keputusan Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly yang menerbikan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Kepengurusan Muktamar Bandung masa bakti 2011-2015. Mereka menilai Yasonna Laoly telah melecehkan Mahkamah Agung.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPW PPP DIY Maksum Amrullah Jumat (26/2/2016). Dia menilai SK yang dikeluarkan Yasonna merupakan upaya adu domba. Pasalnya keputusan Yasonna bukannya memperbaiki perpecahan yang tengah berusaha diselesaikan PPP tetapi justru memperparah.

“Perpecahan hari ini bukan dari internal, tapi diciptakan penguasa,” kata Maksum.

Dia beralasan selama ini MA sudah mengeluarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta merupakan kepengurusan yang sah. Tindakan memperpanjang masa kepengurusan Muktamar Bandung berarti menteri sebagai presiden sudah melawan keputusan MA sebagai lembaga tinggi negara.

“Kok bisa lembaga tinggi negara yang setara dengan presiden dilawan pembantu presiden. Bila tidak segera diluruskan kami akan menggugat posisi presiden sekaligus karena sudah melecehkan MA,” imbuh dia.

Pernyataan Maksum dibenarkan Ketua DPW PPP Syukri Abdullah. Dia menilai langkah Kemenkumham kali ini sudah bertentangan dengan hukum Hal itu dinilainya ironi karena lembaga itu mestinya menjadi yang terdepan melaksanakan peraturan hukum yang ada.

Lebih lanjut Syukri menegaskan DPW PPP DIY menolak SK perpanjangan muktamar. Mereka juga menentang tindakan Menkumham yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, mereka akan mendorong DPP PPP melakukan perlawanan secara hukum.

Sebagai bentuk dukungan, Syukri menyatakan pihaknya akan mengirimkan tim penasehat hukum untuk membantu DPP PPP menggugat keputusan Menkumham. Rencananya tim hukum itu akan dikirimkan ke Jakarta pekan depan untuk segera bekerja.

“Kami sudah siapkan lawyer kami untuk membantu DPP PPP menggugat Menkumham. Mereka yang nanti akan ikut menggugat SK yang sudah diajukan,” tutur mantan wakil walikota Jogja itu. .

Syukri menambahkan sikap mereka adalah keputusan bersama yang diambil DPW PPP DIY. Dia juga menekankan gugatan mereka bukan berarti mereka membela kubu Djan Faridz yang merupakan Ketua Umum PPP yang disahkan dalam Muktamar Jakarta, namun sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya