SRAGEN — Lebih dari sepuluh praktik pertambangan rakyat atau galian C di beberapa kecamatan di Sragen tidak mengantongi izin resmi. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen mengaku kewalahan mengatur kegiatan galian C karena belum memiliki peraturan daerah.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, beberapa lokasi pertambangan rakyat atau galian C menggunakan alat berat seperti backhoe ada di Desa Trombol Mondokan, Desa Mojorejo Karangmalang, Gunung Tugel Desa Tanggan Gesi, Desa Gading Tanon, Desa Karangtalun Tanon, beberapa lokasi di Kecamatan Gondang dan lain-lain.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kepala Bidang (Kabid) Pengairan, Pertambangan dan Energi, DPU, Ashari, saat ditemui Solopos.com di ruang kerja mengaku kebingungan mendefinisikan kegiatan galian C di beberapa lokasi termasuk pertambangan rakyat atau bukan.
“Pertambangan jadi masalah penting. Kami berupaya membuat perda pertambangan dan minerba pada 2013. Nanti akan diatur siapa yang memberikan izin, menarik retribusi, penegakan aturan dan lain-lain. Saat ini kami berpegang pada edaran menghentikan sementara praktik pertambangan, khususnya minerba,” kata Ashari, Senin (25/2/2013).