Madiun
Selasa, 26 November 2019 - 12:05 WIB

DPU Madiun Klaim Lahan untuk Pemasangan 13 Tiang PLN Masuk RMJ, Petani Pasrah

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Madiun mengukur luas jalan yang bersebelahan dengan lokasi pemasangan 13 tiang beton milik PLN yang dikomplain petani di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Madiun, Senin (25/11/2019). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madiun bersama Kepala Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, menggelar mediasi untuk menyelesaikan permasalahan pemasangan 13 tiang beton PLN di sawah milik dua petani di Desa Kaibon, Senin (25/11/2019) siang.

Mediasi itu dihadiri kepala desa, perwakilan PLN UP3 Madiun, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Madiun, petani pemilik lahan, dan perwakilan kelompok tani yang mengajukan permohonan pembangunan jaringan listrik PLN.

Advertisement

Dalam mediasi itu belum ditemukan titik temu seperti apa tindak lanjut setelah 13 tiang beton milik PLN itu terpasang di lahan sawah milik dua petani Kaibon, Samiran dan Bandi.

Setelah mediasi dilakukan, kemudian dilakukan pengukuran jalan oleh perwakilan dari DPU Madiun. Hal ini karena lahan tersebut bersebelahan dengan jalan kabupaten atau ruang milik jalan (RMJ) ruas Kaibon-Nglandung.

Advertisement

Setelah mediasi dilakukan, kemudian dilakukan pengukuran jalan oleh perwakilan dari DPU Madiun. Hal ini karena lahan tersebut bersebelahan dengan jalan kabupaten atau ruang milik jalan (RMJ) ruas Kaibon-Nglandung.

Staf Bina Marga DPU Madiun, Bambang Khoirudin, menyampaikan yang digunakan untuk acuan pengukuran RMJ ruas jalan itu. RMJ di jalan tersebut memiliki lebar 13 meter itu sudah termasuk talut maupun drainase.

Setelah dilakukan pengukuran di lokasi pemasangan tiang listrik itu, kata dia, ternyata belasan tiang listrik tersebut masuk dalam RMJ. Sehingga status tanah tersebut bukan milik petani, melainkan milik RMJ atau pemkab.

Advertisement

Namun, ia juga tidak menampik kalau selama ini petani beranggapan kalau tanah tersebut miliknya. Hal ini karena para petani ini batas jalan ada di talud jalan.

Petani pemilik lahan, Bandi, menyampaikan selama ini dirinya menggarap sawah tersebut sesuai dengan kepemilikannya. Batasannya ada di talud jalan.

Dia mengaku hanya bisa pasrah saat nanti tujuh tiang beton PLN tersebut terpaksa berdiri di lahan sawahnya. "Ya kalau memang begitu mau bagaimana lagi. Saya selama ini menilai batasannya ya talut ini," ujarnya.

Advertisement

Bandi hanya menyayangkan pemasangan tiang beton PLN ini dipasang tanpa sepengetahuan dan izinnya.

Kepala Desa Kaibon, Muhamad Sinto, menyampaikan mediasi antara petani pemilik lahan dengan kelompok petani yang mengajukan permohonan listrik telah dilakukan. Dia menyampaikan sebelum pemasangan tiang listrik itu, memang tidak ada komunikasi dengan pihak desa. Sehingga pihaknya tidak tahu menahu soal pemasangan tiang listrik PLN tersebut.

Dia menyampaikan hasil pengukuran dari staf DPU Kabupaten Madiun menyebutkan lahan yang dipasangi tiang listrik itu bukan milik petani. Tetapi lahan tersebut masih termasuk milik DPU.

Advertisement

"Untuk selanjutnya kami menunggu regulasi dari Dinas PU seperti apa nantinya," ujarnya.

Dia berencana mendatangkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Madiun untuk mengukur tanah milik petani tersebut. Hal ini supaya permasalahan ini bisa cepat selesai.

Pejabat Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang, berharap permasalahan ini cepat selesai sehingga proses pemasangan listrik di kawasan tersebut bisa segera dilakukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif