SOLOPOS.COM - Sejumlah warga membentangkan spanduk berisi tuntutan pengembalian tanah kas Desa Gedangan seusai dengar pendapat terkait kisruh tanah Desa Gedangan di DPRD Sukoharjo, Kamis (28/10/2022). (Istimewa/Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia ( Lapaan RI)

Solopos.com, SUKOHARJO — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo, Wawan Pribadi mengatakan penyelesaian kisruh tanah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, menjadi ranah desa. DPRD Sukoharjo sendiri telah memberikan rekomendasi atas kasus tersebut.

Permasalahan aset tanah desa seluas 3.000 m2 yang digantikan dengan luas tanah sejumlah 2.800 m2 menurutnya harus diselesaikan oleh kedua belah pihak yang berseteru. Apakah nantinya akan diganti dengan luasan yang sama atau berbeda namun dengan nilai yang sama, yang terpenting keduanya menyepakati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski demikian dia masih akan memastikan apakah solusi tersebut bisa dijalankan sesuai ranahnya dan tidak menimbulkan konflik baru. “Itu yang akan kami rembuk untuk mencari teknisnya biar menjadi sah dan legal bagaimana. Pemerintah membantu Desa Gedangan dari rekomendasi itu, ya kalau bisa dikembalikan saja [tanah yang hilang],” terang Wawan Pribadi saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).

“Kami sudah simpulkan tanah kas desa ada tetapi hilang artinya dijual. Dari sana kami merekomendasikan, pertama pengembalian tanah kas desa atau mencari solusi terbaik. Solusi terbaik itu nanti, kesepakatan antara yang menghilangkan dengan desa, apapun kesepakatannya mangga,” imbuhnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Namun pengembalian tanah tidak semudah itu mengingat kabarnya tanah yang dipersoalkan itu kini sudah dijual ke pihak lain. Jika solusi pengembalian tanah tidak berjalan maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah desa dan harus diberikan toleransi sampai berapa hari.

Baca Juga: Seusai Kisruh Tanah Desa, 2 Perangkat Desa Gedangan Sukoharjo Dinonaktifkan

“Harapan saya selama semua bisa diselesaikan dengan baik, selesaikan dengan baik. Artinya kalau mereka bertanggung jawab ya diselesaikan. Kami akan terbuka ketika diperlukan. Tegas dari kami ketika itu sudah ada penyelesaian dengan baik kita hormati bersama,” tegas Wawan.

Selain itu, dalam rekomendasi kedua di dalam rapat hearing, DPRD meminta dua orang perangkat desa diberikan sanksi berat. Bentuk sanksi tersebut diserahkan kepada pemerintah desa. Jika sekarang ini sudah diberikan sanksi, dia menilai hal itu sudah sesuai pertimbangan.

“Saya menyambut baik apa yang kami simpulkan sudah ditindaklanjuti kami apresiasi pemerintah desa. Saat ini rekomendasi sudah kami sampaikan tinggal tindak lanjut sejauh mana itu sudah kewenangan desa. Saya minta [LSM] Lapaan RI untuk bisa melihat ke sana untuk mengawal karena yang pertama meminta hearing,” ujar Wawan.

Baca Juga: Kisruh Tanah Desa Gedangan, 2 Perangkat Desa Direkomendasikan Disanksi Tegas

“Kalau dari kami tegas, dari awal permohonan baik dari desa maupun Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (Lapaan) sudah kami follow up sehingga menghasilkan kesimpulan. Kesimpulannya memang tanah kas desa ini ada dengan berbagai cerita tanah tersebut akhirnya terjual,” imbuhnya.

Sementara Ketua Umum LSM Lapaan Jawa Tengah, B. R. M. Kusumo Putro mengatakan jika pada prosesnya penyelesain telah dilakukan dengan baik dan tidak merugikan pihaknya akan menerima hal itu. Namun jika penyelesaian itu justru tidak selesai dengan baik pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Dikabarkan sebelumnya dua perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo dinonaktifkan sementara oleh Kepala Desa setempat, Srinoto. Keduanya yakni Bayan berinisial SA dan Sekdes berinisial AR.

Baca Juga: Seleksi Pilkades Kembangkuning Dinilai Curang, Massa Selawatan di Balai Desa

Dua perangkat desa tersebut dinonaktifkan sejak Jumat (2/12/2022) hingga 10 hari mendatang usai penetapan itu. Penonaktifan sementara dilakukan berdasarkan rekomendasi DPRD Sukoharjo.

Keduanya disebut telah menyalahgunakan wewenang dengan melepas tanah aset desa seluas 3.000 m² yang berada di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo. Penyerahan surat keputusan dilaksanakan di Balai Desa Gedangan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya