SOLOPOS.COM - Dua kendaraan diparkir di pinggir jalan kampung wilayah Banjarsari, Solo, Selasa (10/1/2023). (Solopos/Putut Hartanto)

Solopos.com, SOLO — Mantan Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Solo yang membahas Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Roy Saputro, memberikan penjelasan terkait aturan penertiban mobil parkir di jalan kampung.

Roy juga menjelaskan terkait kewajiban menyediakan garasi atau tempat parkir bagi pemilik mobil. Perda itu saat ini sudah disahkan. Dihubungi Solopos.com, Rabu (11/1/2023), Roy menjelaskan aturan kewajiban menyediakan garasi atau tempat parkir tertuang dalam Pasal 88.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada ayat (1) pasal tersebut dijelaskan setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan. Artinya garasi menjadi kewajiban bagi setiap badan usaha.

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan setiap pemilik dan atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraan di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Mereka tak harus punya garasi.

Mereka bisa menyimpan kendaraan di tempat yang tak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. “Yang punya garasi harus menyimpan kendaraan di garasi. Yang tak punya bisa di tempat yang tak mengganggu fungsi jalan,” ujarnya.

Roy menjelaskan tempat parkir yang tak mengganggu fungsi jalan misalnya area parkir kolektif yang digunakan warga. Tempat-tempat parkir kendaraan secara kolektif seperti itu menurutnya sudah ada di sejumlah lokasi di Kota Solo.

Aturan soal Sanksi

“Sudah banyak tempat yang melakukan itu. Sewa tempat biasanya,” kata dia. Roy menerangkan Perda Penyelenggaraan Perhubungan Solo dibuat untuk mengantisipasi maraknya parkir kendaraan di jalan umum yang mengganggu.

Dia mencontohkan keberadaan kendaraan bermotor terutama mobil yang parkir di jalan umum yang bisa mengganggu armada Pemadam Kebakaran (Damkar) Solo ketika menuju lokasi kebakaran. Bila itu terjadi tentu bisa sangat berbahaya.

Lebih lanjut, bila masih ada warga yang memarkir kendaraan di badan jalan, menurut Roy, tinggal dilihat kondisi jalan itu. “Itu harus dilihat ruas jalannya, apakah bisa untuk parkir kendaraan atau tidak bisa untuk parkir,” urainya.

Di sisi lain, meski bisa untuk parkir mobil, bila ada warga yang merasa keberatan atau terganggu dengan kendaraan yang diparkir di badan jalan, menurut Roy, semua dikembalikan ke aturan main. Yang jelas, dia mengatakan perda dibuat agar hak warga terpenuhi.

“Itu yang nanti jadi acuan. Kami sudah bikin perdanya, sehingga kami coba mendorong bagaimana hak-hak warga ini supaya tidak ada yang terganggu. Kami cuma memfasilitasi itu. Juga agar tak ganggu kepentingan umum,” tuturnya.

Apakah Perda Penyelenggaraan Perhubungan mengatur sanksi bagi orang yang memarkir kendaraan di jalan kampung, menurut Roy, tidak. “Belum ada itu,” katanya. Namun, Roy mendorong ada tempat parkir bagi kendaraan pribadi agar tidak parkir di jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya