SOLOPOS.COM - Kondisi kompleks Plaza Sriwedari, Solo, Kamis (18/3/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Komisi I DPRD Solo mendukung langkah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mempertahankan kepemilikan tanah Sriwedari sebagai area publik. Pemkot Solo juga didorong untuk segera mengelola dan atau melakukan pembangunan di lahan hak pakai (HP) 40 dan 41 Sriwedari.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (15/12/2021). Suharsono mengatakan Pemkot Solo tidak perlu galau atas putusan banding tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena putusan itu sifatnya declaratoir [hanya menerangkan atau menetapkan suatu keadaan], bukan executable [bisa dieksekusi]. Putusan tersebut tidak mengubah kedudukan hukum Pemkot Solo selaku pemegang HP Nomor 40 dan 41 Sriwedari,” terang politikus PDIP yang cukup praktisi hukum itu.

Baca Juga: Sengketa Sriwedari Solo, Putra PB XII Ini Sarankan Pemkot Beli Saja

Laki-laki yang pernah menjadi Komisioner KPU Solo itu juga mengatakan Pemkot selaku pemegang HP Nomor 40 dan 41 berhak untuk mengelola tanah Sriwedari meskipun ada sengketa. Sebab menurutnya HP Nomor 40 dan 41 tak ada sita, baik sita jaminan atau sita eksekusi.

“Kalau ada yang berpendapat bahwa sertifikat HP 40 dan 41 adalah aspal [asli tapi palsu], maka menjadi kewajiban hukum bagi orang tersebut untuk membuktikannya. Komisi I DPRD Solo mendukung penuh langkah-langkah Wali Kota untuk mempertahankan kepemilikan tanah Sriwedari,” ujarnya.

Memanfaatkan Celah Hukum

Dukungan kepada Pemkot Solo dalam sengketa tanah Sriwedari juga datang dari Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, dalam wawancara dengan Solopos.com, belum lama ini. Menurut Sugeng, sudah selayaknya Pemkot Solo bergerak memanfaatkan celah-celah hukum dalam sengketa tanah Sriwedari.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jembatan Jonasan Jl Juanda Solo Dibuka Pekan Depan

Apalagi menurutnya Pemkot Solo mengaku memiliki bukti baru atau novum dalam kasus yang telah berlangsung sangat lama itu. “Atas dasar punya novum, Pemkot harus bergerak. Lanjutkan melangkah sesuai dengan apa yang dimiliki Pemkot Solo,” ujar politikus PKS itu.

Sugeng mengatakan DPRD Solo selalu mendukung apa yang diyakini Pemkot Solo dalam sengketa tanah Sriwedari. Disinggung apakah pengajuan novum bisa dilakukan saat sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah dalam sengketa tanah Sriwedari, Sugeng menjawab diplomatis.

“Dalam perspektif Pemkot Solo ada celah. Maka sekecil apa pun celah itu, manfaatkan. Saya kira teman-teman di DPRD sedari awal sudah firm ya, silakan perjuangkan dengan segala alat bukti yang dimiliki Pemkot Solo, novum yang dimiliki Pemkot Solo,” urainya.

Baca Juga: Awul-Awul Solo Makin Gaul, Kini Bahkan Diburu Cah Milenial

Seperti diberitakan, gugatan Pemkot Solo sebagai bentuk perlawanan atas eksekusi tanah Sriwedari melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang.

Penolakan tersebut melalui putusan Nomor: 468/Pdt/2021/Pdt.SMG tertanggal 8 Desember 2021. Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com dari Kuasa Hukum Ahli Waris, Anwar Rachman, Senin (13/12/2021), gugatan itu diajukan FX Hadi Rudyatmo (mantan Wali Kota Solo) melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor: 247/Pdt.G/2021/PB.Skt.

Gugatan disebut sebagai perlawanan atas sita eksekusi yang telah dilaksanakan PN Solo pada 15 November 2018 No. 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap tanah Sriwedari seluas 10 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya