DPRD Solo, anggota badan anggaran DPRD mengikuti studi banding ke Bali selama tiga hari
Solopos.com, SOLO–Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo menggelar studi banding ke Kota Denpasar, Bali, selama tiga hari, Rabu-Jumat (5-7/8/2015). Studi banding tersebut diklaim untuk memelajari aturan hibah hingga kebijakan anggaran.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Informasi yang dihimpun Solopos.com, hampir semua anggota Banggar yang berjumlah 22 orang mengikuti perjalanan tersebut. Terlihat Ketua Banggar, Honda Hendarto, dan anggota Banggar, Supriyanto, tidak ikut ke Pulau Dewata. Anggota Banggar, Sugeng Riyanto, membenarkan ada kunjungan kerja (kunker) ke Bali selama tiga hari. Kunker tersebut, menurutnya, merupakan agenda terjadwal alat kelengkapan (alkap) DPRD setiap tahun.
“Iya betul, nanti sore mau bertolak ke Bali. Ini masih di Jogja setelah kunker ke DPRD Klaten,” ujar Sugeng saat dihubungi Solopos.com, Rabu siang.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, rombongan akan mendatangi DPRD Denpasar untuk memelajari sejumlah regulasi seperti aturan hibah. Sugeng mengatakan Denpasar menjadi salah satu kota yang pengelolaan dana hibahnya telah tertib.
“Duit hibah hanya boleh diberikan bagi lembaga yang sudah berbadan hukum. Ini yang akan kami eksplor di sana,” ujar dia.
Wakil Ketua Banggar DPRD, Abdul Ghofar Ismail, mengatakan Banggar menggelar studi banding di dua kota, Klaten dan Denpasar, dalam rentang Rabu-Jumat. Ghofar mengatakan kunjungannya di kedua daerah tersebut untuk mencari masukan penerapan regulasi mulai Permendagri No.52/2012 tentang Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga pengelolaan dana hibah.
Ghofar mengatakan kunker tidak terkait pembahasan APBD karena APBD Perubahan 2015 sudah ditetapkan. Disinggung alasan memilih Denpasar yang notabene cukup jauh, Ghofar enggan menjawab gamblang. “Yak arena statusnya sama-sama kota saja,” tuturnya.
Merujuk Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan melalui Permenkeu No.53/PMK 02/2014, jatah uang saku untuk perjalanan luar kota sebesar Rp370.000 per hari. Angka tersebut untuk biaya makan dan transportasi lokal. Jika dikalkulasi, perjalanan anggota dewan ke Bali menyedot anggaran Rp22,2 juta dengan asumsi ada 20 anggota Banggar yang ikut. Dana tersebut di luar biaya akomodasi.
Sementara itu, anggota Banggar, Supriyanto, memilih tidak mengikuti studi banding dengan alasan sedang tidak fit. Politikus Demokrat ini mengatakan kunker Banggar berfungsi untuk mengetahui regulasi mengenai APBD hingga pelaksanaan anggaran. “Waktunya bisa mengambil agenda yang sedang berjalan dalam pembahasan ABPD atau akan berjalan,” ucapnya.