SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Komisi IV DPRD Karanganyar menengarai ada sekolah baru yang belum mengantongi izin operasional namun sudah berpromosi membuka pendaftaran siswa baru. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karanganyar, Romdloni, Kamis (9/6/2011), menyebutkan sekolah baru itu telah memasang spanduk di jalan-jalan. Sekolah ini, lanjut Romdloni, merupakan sekolah swasta berbasis agama. Namun Romdloni enggan menyebutkan nama sekolah tersebut.

“Sekolah ini sudah mulai menerima siswa baru. Padahal izinnya belum keluar. Saya tidak mau bicara sekolahnya mana,” tegas Romdloni. Menurut Romdloni, mestinya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) lebih teliti dan cermat dalam penerbitan izin operasional sekolah. Disdikpora juga tidak asal mengeluarkan izin sebelum mengantongi izin dari lingkungan sekitar. Selain itu, perlu dikaji pengajuan izin atau proposal pendirian sekolah, mulai dari sekolah tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga perguruan tinggi (PT).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Biasanya menjelang TAB banyak sekolah-sekolah baru bermunculan. Ini harus diperketat, jangan asal keluarkan izin serta dicek benar apakah sudah kantongi izin atau belum,” pintanya. Selama ini, Romdloni menilai pengawasan oleh Disdikpora sangat lemah. Sehingga, muncul sejumlah kasus termasuk dua sekolah yang menolak hormat bendera. Menurutnya, munculnya kasus itu harus menjadi pengalaman berharga bagi Disdikpora.

Romdloni berharap masalah sekolah yang tak memperbolehkan penghormatan kepada bendera itu bisa diselesaikan dengan baik. “Kami akan cross check dulu seperti apa. Pemerintah jangan asal tutup sekolah dulu tapi lakukan pendekatan. Kalau memang tidak bisa ya sudah aturan itu dijalankan,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Disdikpora Karanganyar Sri Suranto membantah ada sekolah baru yang belum mengantongi izin dari Disdikpora. Hingga kini, dia belum menerima ada pengajuan izin mendirikan sekolah baru. Namun permohonan izin play group baik formal maupun nonformal banyak yang masuk.

“Pengajuan izin itu sedang di-cross check oleh tim di lapangan. Kalau nanti tidak memenuhi syarat, ya tidak diterbitkan izinnya,” jelasnya. Suranto menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya ada akta notaris, kepengurusan, tenaga edukasi, kurikulum, pembiayaan studi kelayakan dan izin dari lingkungan sekitar.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya