SOLOPOS.COM - Segaran Taman Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah pada akhir 2020. (Dokumen Solopos)

Solopos.com, SOLO — Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Solo bersepakat mengalokasikan anggaran senilai Rp2 miliar untuk penataan kawasan Taman Sriwedari Solo.

Kesepakatan pengalokasian anggaran untuk penataan Sriwedari tercapai saat rapat Banggar DPRD Solo dengan TAPD Solo yang membahas APBD Solo 2023, Rabu (19/10/2022) malam. Rapat saat itu berlangsung sejak pagi dan berlanjut hingga malam hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nilai anggaran itu diakui belum cukup untuk menata kawasan Sriwedari secara menyeluruh mengingat luasnya lahan. Tapi nantinya secara bertahap akan dilakukan pengalokasian anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.

Penataan kawasan Sriwedari Solo mulai tahun depan diharapkan bisa menghidupkan kembali area itu setelah cukup lama kurang disentuh. “Anggaran yang dialokasikan untuk penataan kawasan Sriwedari secara bertahap ditambah sesuai dengan kebutuhan,” tutur Anggota Banggar DPRD Solo, Roy Saputro, Senin (24/10/2022) sore.

Roy juga mengatakan penataan Sriwedari sesuai instruksi Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo. Selain itu, menurut Roy, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menginginkan agar kawasan Sriwedari kembali hidup dan meriah.

Baca Juga: Minta Salinan Putusan MA soal Sriwedari, Kuasa Hukum Pemkot Solo Datangi PN

Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, mengonfirmasi pengalokasian anggaran tersebut. Menurutnya, anggaran Rp2 miliar akan digunakan untuk penataan kawasan Sriwedari Solo, khususnya di lahan Sertifkat Hak Pakai (SHP) Nomor 40 dan Nomor 41.

Pembangunan Masjid Sriwedari

“Untuk penataan kawasan Sriwedari ini nanti [Dinas] PUPR yang melaksanakan,” katanya. Ihwal rencana penganggaran untuk melanjutkan pembangunan Masjid Taman Sriwedari, Sukasno menyatakan masih terus dikoordinasikan dalam rapat-rapat atau dikomunikasikan dengan Wali Kota Solo, Wawali Solo, serta TAPD Solo.

“Kami masih koordinasi dan rapat-rapat, komunikasi dengan Mas Wali Kota, Pak Wakil Wali Kota, juga TAPD Solo. Prinsipnya, DPRD Solo mendukung langkah-langkah Mas Wali Kota dan siap memperjuangkan anggaran,” urainya.

Baca Juga: Sengketa Sriwedari Solo, dari Gugatan Ahli Waris 1970 hingga Putusan MA 2022

Diberitakan sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2085 K/Pdt/2022 yang mengabulkan kasasi Pemkot Solo terkait sengketa tanah Sriwedari, disambut suka cita komunitas penghuni kawasan tersebut.

Seperti disampaikan Pembina Forum Komunitas Sriwedari (Foksri), BRM Kusuma Putra, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (7/10/2022). Menurutnya, putusan itu harus segera ditindaklanjuti langkah-langkah konkret. Termasuk langkah pembangunan dan atau penataan atau revitalisasi menyeluruh kawasan Sriwedari Solo.

“Saya selaku pembina Foksri meminta kepada Pemkot Solo segera melakukan pembangunan dan atau revitalisasi kawasan Sriwedari Solo,” ungkap dia. Kusuma mengatakan pembangunan atau revitalisasi kawasan Sriwedari bisa dilakukan menyeluruh demi kepentingan umum. Apalagi menurutnya langkah itu bisa dikerjakan karena Pemkot Solo punya hak atas tanah Sriwedari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya