SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pati–DPRD Kabupaten Pati, Jateng mengusulkan kepada pemerintah kabupaten untuk menutup tempat hiburan karaoke, mengingat tidak memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang maksimal.

“Kami mencatat realisasi PAD dari pajak tempat hiburan yang ada di Pati selama setahun hanya sekitar Rp 180 juta dari target sebesar Rp 250 juta. Hal ini menandakan kontribusinya bagi daerah kecil,” kata anggota tim sidak di sejumlah tempat karaoke dari Tim III Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati Mohamad Ali Chabib, Senin (11/1).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Padahal, kata dia, berdasarkan informasi yang diperoleh, omzet tempat hiburan tersebut mencapai miliaran rupiah selama setahun.

“Untuk itu, kami bersama lima orang anggota melakukan sidak ke sejumlah tempat karaoke untuk mengetahui kondisi riil di lapangan, apakah jumlah pengunjungnya banyak atau sedikit,” katanya.

Dengan adanya sidak tersebut, ia berharap memiliki gambaran omzet rata-rata dari masing-masing tempat hiburan tersebut.

“Kami juga ingin mengetahui kebenaran informasi yang menyebutkan sejumlah tempat karaoke banyak melakukan pelanggaran,” katanya.

Ia menyebutkan pelanggaran itu di antaranya banyak tempat karaoke yang menjajakan minuman beralkohol dan menampilkan pertunjukkan yang tidak pantas dipertontonkan di hadapan banyak orang.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya