Solo (Espos)–Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Solo mengingatkan, Memorandum of Agreement (MoA) terkait kerja sama pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo harus mengacu pada Raperda Pengelolaan Sampah yang saat ini sedang dibahas.
“Harus mengacu ke Raperda itu. Selama pembahasan ini Pak Satrio (Kepala DKP-red) kan terlibat dalam pembahasan, jadi MoA nantinya tetap mengacu ke Raperda itu,” ungkap anggota Pansus Pengelolaan Sampah, Hami Mujadid, Jumat (11/6).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hami mengatakan, jika MoA antara Pemkot dan investor dalam pengelolaan sampah itu tidak mengacu pada Raperda Pengelolaan Sampah maka pembahasan Raperda yang merupakan usulan dari Pemkot itu akan sia-sia.
Sementara Wakil Ketua DPRD Solo, Muhammad Rodhi menegaskan, seharusnya kerja sama dengan investor tetap menunggu penetapan Perda Pengelolaan Sampah yang masih dalam tahap pembahasan di DPRD Solo.
Di sisi lain Kepala DKP Satrio Teguh Subroto menyatakan, Raperda Pengelolaan Sampah masih akan disinkronkan. “Public hearing kemarin kan menjadi masukan. Tentu nanti ada proses sinkronisasi, termasuk mengenai pasal-pasal itu (larangan dan sanksi pidana-red),” papar Teguh. Dia mengatakan, keberadaan Raperda itu merupakan salah satu spirit agar Solo bisa lebih baik termasuk dalam hal kebersihan dan sampah.
dni