SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

Klaten (Solopos.com)--DPRD Klaten sudah menetapkan tarif parkir baru di wilayah setempat. Khusus tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan senilai Rp 500, sementara tarif parkir roda empat senilai Rp 1000.

ilustrasi. (dok Solopos)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tarif baru tersebut berlaku sejak Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum ditetapkan pada Selasa (25/11/2011) malam. Sebelumnya, tarif parkir kendaraan roda dua sesuai Perda lama senilai Rp 300, sementara kendaraan roda empat senilai Rp 500.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Klaten, Sunarto saat dihubungi Espos, akhir pekan kemarin mengatakan kenaikan tarif parkir tersebut sudah dipertimbangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas rancangan Perda Retribusi Jasa Umum.

“Persentase kenaikan itu sudah dinilai cukup. Sebelumnya memang sempat terjadi tarik ulur tentang besaran kenaikan tarif parkir. Namun, kami tidak ingin membenani warga dengan tarif parkir yang terlampau tinggi,” ujar Sunarto.

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan, Perda Retribusi Jasa Umum sudah ditetapkan. Dengan begitu, ketentuan tarif parkir baru tersebut wajib ditaati oleh semua rekanan parkir. Jika ditemukan pelanggaran tarif parkir, rekanan tersebut terancam sanksi sesuai dengan nota kesepahaman yang ditandatangai dengan Pemkab Klaten.

Pihaknya mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengetahui realisasi tarif parkir di lapangan. “Satpol PP merupakan instansi penegak Perda. Kalau ada pelanggaran Perda ya harus ditindak,” tegas politisi dari Partai Golkar ini.

Hal senada  dikemukakan Ketua Pansus yang membahas Perda Retribusi Jasa Umum, Yoga Hardaya. Menurutnya, penegakan Perda harus dilakukan untuk mengantisipasi keberadaan juru parkir yang nakal.  “Sanksi tegas harus diberikan kepada juru parkir nakal. Aturan baru tentang tarif parkir sudah ditetapkan, jadi sudah semestinya juru parkir itu menaatinya,” tegas Yoga.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya