SOLOPOS.COM - Sidang Paripurna DPRD Karanganyar, Rabu (3/11/2021). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Karanganyar berinisiatif membuat tiga rancangan peraturan daerah (raperda). Namun, hanya dua yang disetujui Pemkab untuk dibahas lebih lanjut. Satu lainnya ditolak.

Hal itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Karanganyar tentang pembahasan tiga raperda pada Rabu (3/11/2021). Tiga raperda inisiatif DPRD Karanganyar itu yakni Raperda Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah; Raperda Ketahanan Pangan & Gizi; dan Raperda Rumah Sewa dan Rumah Indekos. Hanya dua raperda pertama yang disepakati Pemkab untuk diteruskan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan Raperda tentang Rumah Sewa dan Rumah Indekos, menurut Pemkab, itu sudah diatur dalam PP No. 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahaan dan Kawasan Pemukiman sebagaimana telah diubah oleh PP No 12/2021.

Baca Juga Ini Dia Potret Karang Taruna Teladan di Karangnyar, Kegiatannya Seabrek

“Ruang lingkup rumah sewa dan rumah kos terlalu spesifik. Sehingga untuk penormaan pembinaan dan pengendalian dapat diatur dalam salah satu dari peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan atas Perda No 13/2013,” ujar Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Rabu, seperti dilansir dari karanganyarkab.go.id.

Perda No 13/2013 itu mengatur tentang penataan perumahaan dan pemukiman.

Bupati menilai ruang lingkup rumah sewa dan indekos dapat menjadi lebih luas dan mengikuti perkembangan. Apalagi saat ini muncul sharing house yang ditawarkan melalui berbagai aplikasi.

Bupati menambahkan, rumah indekos sudah masuk dalam ketegori jenis usaha pada One Single Submission (OSS). Sehingga pengaturannya tidak perlu diatur dalam perda tersendiri. Cukup melalui peraturan Bupati tentang penyelenggaraan perizinan usaha.

Baca Juga: Vaksinasi Keliling Dinkes Jateng Masuk Jumantono, Warga Antusias

Sementara terkait pengawasan dan peneggakkan hukum bagi orang yang berkunjung atau menginap sudah ditur dalam Pasal 23 Perda No. 26/2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sehingga bila diatur kembali maka akan terdapat duplikasi pengaturan di daerah sehingga tidak terdapat harmonisasi dalam penyusunan peraturan perundangan-undangan.

Di sisi lain, Bupati menyambut baik usulan dua raperda lainnya. Mendengar jawaban Bupati tersebut, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo meminta dua raperda itu dibahas lebih lanjut. Sedangkan satu raperda perlu pengkajian ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya