SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia PGOT (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR — DPRD Karanganyar mengebut pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Raperda inisiatif Dewan ini disiapkan karena masih tingginya permasalahan PGOT di Kabupaten Karanganyar.

Penanganan PGOT nantinya tidak hanya asal dikukut. Namun ada upaya preventif, rehabilitatif, dan bimbingan lanjut. Semua itu dalam upaya mengurangi jumlah PGOT hingga mencapai zero.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perda ini akan memberikan kesempatan kepada pemerintah memperluas penanganan PGOT. Jika selama ini ditertibkan dan dikembalikan ke daerah asal, ke depan tidak lagi,” kata Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, kepada Solopos.com, Selasa (4/10/2022).

Bagus mengatakan penanganan tak sebatas represif. Namun upaya preventif hingga rehabilitasi akan dikerjakan. Pemkab diberikan keleluasan lebih penanganan PGOT, termasuk anggarannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemkab juga bisa membangun rumah singgah untuk penanganan PGOT. Harapannya dapat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Di rumah singgah ini, petugas sosial akan memperbaiki mental serta menyemangati PGOT agar beralih ke aktivitas yang lebih bermartabat. Setelah menjadi pribadi yang lebih baik, baru kemudian diarahkan mandiri.

Baca Juga: Ingin Angkat Martabat Pengemis, DPRD Karanganyar Bahas Raperda PGOT

Berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Dengan adanya dasar tersebut, maka Pemkab berupaya menangani PGOT melalui model penanganan yang sudah dirancang serta diatur dalam perda.

“Saat ini Raperda masih dibahas di internal DPRD. Setelah melalui pembahasan fraksi-fraksi, draf akan diajukan ke rapat paripurna untuk dibahas bersama eksekutif,” katanya.

Wakil Ketua DPRD, Rohadi Widodo, mengatakan saat ini keberadaan PGOT masih marak. Mereka banyak tersebar di sekitar lampu merah. Kondisi kian miris tatkala sebagian dari mereka adalah anak-anak.

“Perlu penanganan serius mengatasi PGOT. Dengan perda PGOT ini nanti harapannya jumlah PGOT menurun bahkan zero,” katanya.

Baca Juga: Ngaku Tuna Rungu, Pengemis Berkedok Bansos di Karanganyar Sehari Dapat Rp1,3 juta

Berdasarkan teori negara kesejahteraan (welfare state), Rohadi mengatakan negara tidak hanya bertugas sebagai penjaga malam. Namun, negara berperan sebagai pelayan publik. Untuk itu, dalam menangani PGOT pemerintah melakukan beberapa upaya penanganan melalui model penanganan seperti preventif, represif, rehabilitatif, dan bimbingan lanjut diperlukan.

Pengaturan model penanganan PGOT akan efektif mengurangi jumlah dan meningkatkan kesejahteraan. Pemerintah daerah diharapkan dapat menerapkan model penanganan secara menyeluruh di semua wilayah Kabupaten Karanganyar.

Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan dalam menangani PGOT dengan melapor atau memberikan sumbangan untuk proses Penanganan nya. “Pandemi Covid-19 membuat problem sosial semakin kompleks. Salah satunya merebaknya PGOT, sehingga butuh penanganan serius,” katanya.

Baca Juga: DPRD Karanganyar Janji Sampaikan Tuntutan Buruh Ke Pemerintah Pusat

Merujuk data angka kemiskinan di Karanganyar menyentuh 10,68 persen di 2021, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang 10,28 persen. Sedangkan pengangguran terbuka 5,96% atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 3,1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya