SOLOPOS.COM - Bupati Grobogan Sri Sumarni menandatangani nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Grobogan 2022 disaksikan pimpinan DPRD dan Wabup Grobogan, Rabu (10/8/2022). (Solopos/Arif Fajar S.)

Solopos.com, PURWODADI — DPRD Grobogan menyetujui Kebijakan Umum APBD dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara atau  KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Rabu (10/8/2022).

Persetujuan KUA PPAS tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Wabup Bambang Pujiyanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“KUA PPAS Perubahan APBD 2022 telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Kerja Badan Anggaran tersebut, perlu dimintakan persetujuan dari Anggota Dewan,” kata Agus Siswanto.

Kemudian oleh Ketua DPRD langsung dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. “Setuju,” ujar anggota DPRD Grobogan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum persetujuan, Anggota DPRD Gunawan menyampaikan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD Grobogan tentang pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Grobogan 2022.

Baca juga: Pj Wali Kota Salatiga Sebut Tenaga Honorer Dihapus Tidak Realistis

Setelah persetujuan, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengucapkan terima kasih kepada Banggar dan Komisi Komisi DPRD Grobogan.

Karena, lanjut Bupati, telah membahas KUA PPAS Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2022 bersama jajaran eksekutif hingga memberikan persetujuan.

Dengan melihat kondisi saat ini di mana pandemi Covid-19 sudah mulai mereda, menurut Bupati, hal ini harus didukung dengan pembangunan di Grobogan.

Baca juga: BPJS dan Pemkab Grobogan Maksimalkan Capaian Penerima Bantuan Iuran JK

“Dimulai dari proses perencanaan yang berkualitas dan berkelanjutan, untuk meningkatkan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat Grobogan,” kata Bupati Sri Sumarni.

Terutama pemenuhan kebutuhan infrastruktur prioritas daerah, tata kelola pemerintahan, peningkatan pelayanan masyarakat yang penting dan mendesak.

“Yakni terutama yang belum terakomodir hingga Triwulan II Tahun 2022, akan lebih diprioritaskan penganggarannya melalui Perubahan APBD Tahun 2022 ini,” tambah Bupati.

Baca juga: Mantul! Juara Dunia, Pesilat Putri Kudus Bakal Diberi Hadiah Prabowo

Secara ringkas Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, yakni, Pendapatan Daerah, sebesar Rp 2.545.774.624.652. Belanja Daerah, sebesar Rp 2.853.656.553.384.

Defisit Anggaran, sebesar minus Rp 307.881.928.732. Pembiayaan Netto, Surplus sebesar Rp 307.881.928.732. Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 0.

“Setelah nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2022 ini, akan segera kami tindaklanjuti dengan penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” kata Bupati Sri.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya