SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Menanggapi rencana Badan Kehormatan (BK) DPRD DIY untuk menertibkan anggota dewan, Wakil Ketua Sementara DPRD DIY Arif Noor Hartanto menilai sebelum hal tersebut direalisasikan, penguatan BK perlu segera dilakukan.

Arif mengatakan rencana penguatan BK itu menimbang dari evaluasi keanggotaan Dewan masa jabatan 2009-2014. Menurut dia, BK tak dapat menindak indisipliner karena fungsi dan kewenangan BK diatur kurang detail.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“BK tidak memiliki payung hukum yang kuat, sehingga kalau memberi sanksi bisa digugat,” kata Poltisi PAN itu.

Ia mengatakan, penguatan BK ini akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) kode etik dan tata beracara yang dibentuk pada 12 September. Saat itu pula, pansus juga dibentuk untuk pembahasan tata tertib dewan (BA 27).

“Nantinya diatur BK secara periodik melaporkan kedisplinan ke fraksi dan partai,” katanya.

Ketua Sementara DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana menambahkan, pengaturan kehadiran anggota Dewan akan diatur secara tegas. Ketidakhadiran anggota secara on time dalam rapur akan dikenangkan sanksi dan rapur langsung dibatalkann.

“Jika rapur dijadwalkan pukul 09.00 WIB, ketika pada itu belum kuorum juga, rapat langsung diskorsing,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya