Solopos.com, JAKARTA — Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berakhir pada 16 Oktober 2022.

Terkait hal itu, DPRD DKI Jakarta telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada Selasa (13/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Anies Siap Jadi Capres, PKS Sebut Calon Potensial

Ekspedisi Mudik 2024

Rapat paripurna tersebut merupakan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatan berakhir pada tahun 2022.

Dalam amanat tersebut tertulis bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Baca Juga:Jokowi Jawab Isu Jadi Cawapres Prabowo: Saya Tidak Mau!

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyarankan sejumlah kriteria untuk penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. Menurutnya, penjabat gubernur jelang tahun politik 2024 harus orang yang independen dan tidak membawa kepentingan apapun baik kelompok, politik, ataupun partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya