SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO — Jajaran Komisi III DPRD Kota Solo bakal mengawasi pengelolaan parkir di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) menyusul telah diterapkannya zonasi parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 9/2011 tentang Retribusi Daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi III DPRD, Abdullah AA, mengemukakan kontrol terhadap pengelolaan parkir dilakukan Komisi III secara periodik setiap tiga bulan sekali. Hal itu juga mengacu pada laporan dari UPTD Perparkiran kepada Komisi III.

”Kontrol atau pengawasan terhadap pengelolaan parkir tentunya tetap kami lakukan, terlebih saat ini mekanisme pengelolaan parkir tersebut mengacu pada Perda yang baru,” ujar Abdullah, Rabu (4/1/2012). Abdullah mengatakan dalam masa peralihan dari aturan lama ke aturan baru tersebut pihaknya memaklumi proses yang terjadi bila pelaksanaannya belum optimal. Namun demikian menurut dia, sosialisasi kepada masyarakat harus digencarkan.

”Masyarakat juga harus mengetahui hak-haknya sebagai pengguna jasa parkir yang diatur dalam Perda tersebut. Termasuk mereka harus meminta karcis parkir dari juru parkir guna berjaga-jaga jika sewaktu-waktu ada persoalan yang muncul terkait pengamanan kendaraan mereka, karena dalam Perda itu juga diatur perlindungan yang diberikan kepada pengguna jasa parkir,” paparnya. Di sisi lain, Abdullah menyatakan diberlakukannya Perda baru tersebut bukan berarti Pemkot maupun DPRD sekadar mengejar target perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal senada dikemukakan anggota Komisi III lainnya, Wahyuning Chomaeson. Menurutnya, anggaran sosialisasi tentang Perda Retribusi Daerah juga telah dialokasikan dalam APBD 2012. ”Ada sosialisasinya sehingga UPTD Perparkiran wajib melaksanakan itu sampai masyarakat mendapatkan informasi lengkap tentang aturan-aturan yang ada di dalamnya termasuk aturannya dalam Peraturan Walikota (Perwali) Perparkiran,” kata politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Dia menambahkan sosialisasi itu termasuk dengan memasang papan informasi seputar zona, tarif dan aturan lainnya berkenaan dengan penggunaan lahan parkir tersebut oleh masyarakat.

JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya