SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Komisi VII DPR Syarif Bastaman mengungkapkan, tarif baru bagi pelanggan listrik golongan 6.600 volt ampere (VA) ke atas yang ditetapkan PT PLN (Persero) melanggar UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“PLN seharusnya meminta persetujuan DPR terlebih dahulu. Keputusan direksi PLN ini terburu-buru dan cacat hukum,” katanya di Jakarta, Minggu (14/2).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Syarif mengatakan, semua tarif yang menyangkut hajat dan menjadi beban bagi orang banyak termasuk listrik harus dikonsultasikan dan mendapat persetujuan DPR.

“Semua ongkos yang ujungnya ke rakyat mesti ditanya dahulu ke rakyat lagi melalui DPR sebagai representasi rakyat. Itulah fungsinya DPR,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR periode sebelumnya, PLN diminta melakukan kajian secara menyeluruh mengenai rencana tarif baru bagi pelanggan 6.600 VA ke atas.

“Hasil kajian harus diajukan ke DPR untuk dibahas bersama. Tapi, sampai saat ini, kajian belum diberikan, tapi tarif sudah naik,” ujarnya.

Ia menambahkan, PLN tidak bisa beralasan kenaikan tarif hanya berlaku bagi pelanggan 6.600 VA ke atas yang jumlahnya hanya 35.000 pelanggan.

“Pelanggan 6.600 VA juga rakyat,” katanya.

Atau, PLN beralasan sudah memiliki koridor hukum yakni UU APBN 2010. “Sesuai UU Ketenagalistrikan, PLN tetap harus meminta persetujuan DPR. Jadi, jangan beralasan karena ada UU APBN atau kebijakan ini ditujukan bagi pelanggan mewah, lantas menaikkan tarif seenaknya,” katanya.

Sebagai perusahaan pelayanan publik, lanjutnya, PLN dituntut tidak hanya mencari keuntungan, namun juga memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggannya.

Menurut dia, pemberlakuan tarif sejak Januari 2010 dan ditagihkan ke pelanggan 6.600 VA ke atas pada Februari ini berpotensi mendapat gugatan class action dari masyarakat.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya