SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat memajukan pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada 2014 ke 2013. Dimajukannya jadwal itu untuk meminimalkan beban KPU dan kemungkinan kerawanan keamanan akibat suhu politik 2014.

Untuk payung hukumnya, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu). Mendagri Gamawan Fauzi menyetujui usulan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perpu ini usulan DPR. Kesimpulannya DPR mengusulkan peraturan pemerintah melalui UU lewat menteri dalam negeri,” jelas Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Berdasarkan datanya, ada 43 Pilkada yang akan dimajukan ke 2013. Terdiri dari 28 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Januari-Maret 2014, dan 15 sisanya akan berakhir pada April-Desember 2014.

“Supaya 2014 konsentrasi ke pileg dan pilpres. Tidak ada hiruk pikuk politik,” jelas anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, tentang tujuan memajukan jadwal pemilu kada.

Langkah penerbitan perpu dirasa lebih cepat dan praktis. Sebab untuk melakukan revisi terhadap klausul tentang masa jabatan kepala daera yang ada dalam UU Pemerintaha Daerah terlalu memakan waktu, sementara kebutuhannya sudah sangat mendesak.

“Tapi ada daerah nggak mau (dimajukan jadwal pelaksanaan Pilkada), contohnya Lampung,” sambung Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya