SOLOPOS.COM - Siswa SMKN 1 Miri, Sragen, menjawab soal Ujian Akhir Semester di sekolah setempat, Senin (25/11/2019). (Solopos-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah meminta pemerintah mengevaluasi kembali Ujian Nasional (UN) sebagai satu-satunya instrumen kelulusan.

Dia menilai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) belum terpenuhi di semua sekolah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Saya mengharapkan pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk menentukan kelulusan peserta didik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi pembangunan wilayah dan infrastruktur," kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

"UN hanya bisa dilaksanakan ketika standar nasional pendidikan telah terpenuhi di semua sekolah di seluruh Indonesia dan proses belajar juga berlangsung dalam suasana yang telah digambarkan dalam PP No 32/2013," ujarnya..

Menurut dia, jika hal itu belum terpenuhi, maka syarat untuk pelaksanaan UN dengan sendirinya tidak terpenuhi. Dengan demikian sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali UN sebagai satu satunya instrumen kelulusan.

"Justru harus dikejar oleh pemerintah adalah pemenuhan standar nasional pendidikan, agar evaluasi proses belajar peserta didik dapat dilakukan secara nasional," ujarnya.

Dia mengatakan dalam situasi ketimpangan antar-sekolah masih terjadi karena belum terpenuhinya standar nasional pendidikan, maka berbagai instrumen kelulusan dapat dikombinasikan dalam pembobotan kelulusan.

Dia mencontohkan kombinasi antara ulangan oleh guru di sekolah yang bersangkutan dengan supervisi pemerintah pusat dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan UN.

"Ulangan oleh guru di sekolah menempati bobot penilaian lebih tinggi ketimbang UN untuk sekolah sekolah yang oleh Kementerian Pendidikan masih jauh terpenuhi standar nasional pendidikan," katanya.

Said menjelaskan Indonesia telah memiliki Sistem Pendidikan Nasional. Beleid tersebut dibuat pada 2003 atau era Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden RI.

Namun menurut dia, di UU No 20/2003 tentang SPN tidak menyebutkan adanya UN dan sesuai Pasal 1 ayat 21 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengatur evaluasi. Bahkan, dalam SPN menurut dia, masyarakat diberikan hak dalam proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

"Evaluasi yang transparan juga menjadi salah satu prinsip pengelolaan satuan pendidikan. Ada banyak subyek yang perlu dievaluasi sebagaimana mandat SPN," katanya.

Selain peserta didik menurut Said, yang perlu di evaluasi adalah lembaga dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Menurut dia, evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik hanya bagian saja dari kegiatan evaluasi pendidikan secara keseluruhan yang diatur dalam pasal 58 ayat 2 UU SPN, ada banyak kegiatan evaluasi, selain evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya