SOLOPOS.COM - Penghapusan utang ilustrasi (tribune.com.pk)

Penghapusan utang ilustrasi (tribune.com.pk)

JOGJA—Komisi VI DPR RI meminta Pemprov DIY segera merampungkan kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) korban gempa Jogja 2006. Sisa kredit macet yang belum dihapuskan sebesar Rp39 miliar dari total Rp75,9 miliar diharapkan bisa teratasi tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kredit macet UMKM belum semua tuntas. Kedatangan kami ke sini untuk mempercepat agar bisa segera teratasi,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Agus Hermanto di Gedung Pracimosono Kompleks Kepatihan, Senin (16/4).

Menurutnya, penghapusan kredit tersebut namanya bukan hapus tagih karena tidak diperbolehkan. Hapus tagih melanggar Undang – Undang perbankan sehingga harus ada cara lain. Salah satu kesepakatan dengan pihak bank adalah, kredit macet dibayarkan melalui dana corporate social responsibility (CSR) Perbankan.

Namun menurut politisi Partai Demokrat tersebut, masih banyak perbankan yang belum meyakini pembayaran kredit melalui CSR aman.

“Perbankan berikan CSR belum bisa dimengerti ada yang meyakini tidak aman. Kami harapkan bisa melaksanakan kesepakatan tersebut,” jelasnya.

Sekda Provinsi DIY, Andung Prihadi mengatakan, Pemprov sudah berupaya untuk menghapus kredit tersebut. Terbukti sudah sekitar Rp36 miliar dihapuskan melalui skema CSR oleh perbankan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya