SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 menilai perlunya amandemen terhadap 122 undang-undang untuk disesuaikan dengan aturan lain sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan usulan perlunya melakukan amandemen terhadap 122 UU itu merupakan hal yang perlu dilaksanakan. “Ada beberapa UU yang harus disesuaikan dan ada sejumlah RUU yang tertunda dan perlu diselesaikan,” katanya seperti dikutip situs resmi DPR, Kamis (9/10/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selanjutnya, usulan terkait dengan amandemen UU tersebut akan diteliti dan dikaji dengan mengundang Baleg untuk proses sinkronisasi, koordinasi, serta pembahasan lebih lanjut. “Ke depan, pembahasan UU akan dilakukan lebih selektif. Dengan begitu, UU yang dihasilkan akan lebih akurat.”

Menurutnya, saat ini banyak produk UU yang dihasilkan justru berakhir di Mahkamah Konstitusi karena materinya digugat. “Memang banyak yang ditolak, namun tidak sedikit juga yang akhirnya membatalkan UU tersebut.”

Usulan tersebut, awalnya muncul dari anggota Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya yang mengungkapkan dalam prolegnas 2014-2019 akan mengajukan usulan amandemen atas 122 UU. “Kalau pemerintah prorakyat akan mendukung dan sepakat dengan program Koalisi Merah Putih [KMP],” katanya.

UU yang akan diamandemen, lanjutnya, a.l. UU Pertambangan dan UU Perbankan. “UU Perbankan saat ini membolehkan bank asing menguasai bank sampai ke desa-desa. Namun berbeda sekali dengan pola investasi perbankan di Malaysia yang tidak membolehkan hal itu.”

Menurutnya, UU tersebut terlalu liberal sehingga sangat perlu untuk direvisi. “Kalau pemerintah semangatnya berpihak pada rakyat, maka tidak alasan untuk tidak sepakat, dengan rencana revisi UU tersebut.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya