SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) 2013 hingga kini masih ngendon di kas daerah. Akibatnya pelaksanaan kegiatan fisik di kelurahan terancam tak rampung sesuai target waktu yang ditetapkan akhir tahun.

Berdasarkan informasi dihimpun Solopos.com, Selasa (16/7/2013), DPK yang digunakan untuk kegiatan fisik maupun belum berjalan. Padahal sudah memasuki triwulan II. Lambatnya pencairan DPK atau block grant karena proses yang berbelit-belit.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Lurah Sewu, Sri Nidyo mengatakan masih menyelesaikan penyusunan proposal pengajuan DPK dari panitia. Panitia berasal dari warga setempat. “Ini masih selesaikan proposal nanti baru diajukan ke Bappeda [Badan Perencanaan Pembangunan Daerah],” katanya.

Sri Nindyo mengatakan DPK yang diterima pada tahun ini senilai Rp167 juta yang digunakan untuk kegiatan fisik maupun non fisik. Untuk fisik, di antaranya perbaikan drainase dan jalan kampung. Dengan harapan perbaikan drainase untuk penanganan banjir di kampung-kampung.
“Kalau drainase bagus, minimal banjir bisa diminimalisasi. Sedangkan kegiatan fisik lainnya seperti untuk perbaikan jalan,” katanya.

Senada disampaikan Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup (LH) Kelurahan Mangkubumen Dwi Arista H. Dia mengatakan fokus kegiatan fisik pada tahun ini di antaranya mengerjakan pengaspalan jalan kampung di wilayah RW005 dan RW006. Kondisi jalan tersebut sudah rusak parah. Selain itu pula perbaikan drainase kampung. Dia menuturkan pelaksanaan kegiatan DPK mengacu pada hasil musyawarah rencana pembangunan kelurahan (Musrenbangkel) 2012 lalu.

“Tahun ini dapat kucuran DPK Rp148,7 juta. Sesuai jadwal Desember nanti seluruh kegiatan harus selesai,” katanya.

Dia menerangkan proses pencairan DPK diawali dengan pengajuan proposal dari panitia. Proposal tersebut kemudian diserahkan ke Bappeda untuk dilakukan verifikasi data. Selanjutnya, Bappeda menyerahkan ke Bagian Pemerintahan Umum dan dilanjutkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset  (DPPKA) untuk dilakukan pencairan.

“Jadi memang prosesnya seperti itu. Sekarang tinggal pengajuan proposal. Mudah-mudahan bisa selesai tepat waktu.” Katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya