SOLOPOS.COM - Ilustrasi film porno. (Freepik)

Solopos.com, SOLO – Melakukan aktivitas download atau mengunduh suatu film porno alias bokep ternyata merupakan suatu tindak kejahatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara.

Peraturan tentang download film dewasa itu tertuang dalam UU No 44/2008 tentang Pornografi. Di Pasal 31, disebutkan siapa saja yang mengunduh film bokep bisa dipenjara paling lama empat tahun dan atau denda sampai Rp2 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 [empat] tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 [dua miliar rupiah],” begitu bunyi Pasal 31.

Pasal 5 yang dimaksud dalam Pasal 31 itu berisi larangan keras untuk semua orang agar tidak meminjamkan atau melakukan download film porno.

Baca Jugua: Ini Alasan Kenapa Film Porno Disebut Bokep

Selain mengunduh, aktivitas lain yang berkaitan dengan pornografi juga diancam dengan hukuman kurungan penjara yang tidak sedikit.

Di Pasal 29, disebutkan orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi diancam penjara enam bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Pasal 30 menyebut orang yang menyediakan jasa pornografi akan dipenjara penjara enam bulan hingga enam tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta hingga Rp3 miliar.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Kecanduan Menonton Video Bokep

Dengan ancaman hukuman yang tak main-main, bisa dibilang aktivitas yang terkait dengan pornografi—termasuk download—memang bukan hal sepele. Bahkan, menonton pornografi saja bisa dijerat dengan hukuman penjara.

“Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” begitu bunyi Pasal 32.

Baca Juga: Ini Tahap-Tahap Kerusakan Otak Akibat Keseringan Nonton Bokep

Selain itu, di Pasal 33 hingga Pasal 38, disebutkan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi pornografi, menjadi objek atau model pornografi, menjadikan orang lain sebagai objek atau model pornografi, mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan pornografi, melibatkan anak sebagai objek pornografi, dan orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk serta jasa pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya