SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan/kekerasan seksual. (Liputan6.com)

Solopos.com, PALEMBANG — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerjunkan tim pencari fakta guna menggali dugaan pelecehan seksual sejumlah oknum dosen di Universitas Sriwijaya, Palembang terhadap empat mahasiswi.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek, Chatarina Muliana Girsang, memastikan Kemendikbud Ristek akan memberikan sanksi paling berat jika dosen tersebut terbukti melakukan tindakan amoral. Sanksi paling berat berupa pemecatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya tim kami sedang turun untuk fact finding [mencari fakta]. Kalau jenis sanksi bisa ringan sampai berat dengan pemberhentian,” kata Chatarina seperti dilansir Liputan6.com, Senin (6/12/2021).

Baca Juga : Giliran Mahasiswi Unsri Ngaku Dilecehkan Dosen Skripsi

Pihaknya memastikan Kemendikbud Ristek bakal terus mengawal kasus yang mencoreng dunia pendidikan tinggi tanah air itu. Diberitakan sebelumnya, empat orang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan dosen.

Satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) diduga mengalami kekerasan seksual oleh dosen A. Selain itu, tiga mahasiswi lain dari Fakultas Ekonomi (FE) diduga mengalami kekerasan seksual oleh dosen R.

Cerita Korban

Kasus dugaan pelecehan seksual di Unsri menjadi perhatian publik. Korban mengungkap mengalami kekerasan seksual dari dosen tersebut melalui pesan singkat.

Baca Juga : Pura-Pura Rukiah, Pengasuh Ponpes Malah Cabuli 15 Santri

Berdasarkan data yang diungkap Women’s Crisis Center (WCC) atau Pusat Pembelaan Hak-Hak Perempuan Palembang, pelaku diduga dosen, Reza Ghasarma. Reza ini tercatat sebagai Kaprodi (Kepala Program Studi) Manajemen Unsri pada jenjang strata satu (S1).

Pengakuan korban, D, bahwa dosen tersebut sering menghubunginya melalui aplikasi Telegram padahal sama sekali tidak pernah berjumpa. Pesan Telegram bermula saat korban dihubungi Reza yang bertugas sebagai dosen penguji pada ujian akhir skripsi.

Keduanya berkomunikasi terkait administrasi sebelum ujian. Namun, dosen tersebut masih menghubungi korban setelah urusan selesai.

Baca Juga : Cabul! Guru SD Gerayangi Murid Pakai Iming-Iming Cokelat

“Dia [pelaku] nge-chat [mengirimkan pesan] dari Telegram dengan sistem yang otomatis 15 menit langsung hilang. Tapi, beberapa yang sempat saya simpan,” ujar D, seperti dilansir dari Suara.com, Senin.

Pelaku juga menanyakan nomor rekening korban. “Awalnya dia nanya-nanya biasa. Tapi ujungnya nge-chat [mengirim pesan] minta nomor rekening. Saya tanya untuk apa? Terus dia jawab katanya mau kasih uang jajan. Langsung saja saya tolak karena saya pikir untuk apa kok dia mau kasih uang. Makanya tidak saya balas,” tutur dia.

Korban menceritakan isi pesan dari pelaku mulai mengarah ke hal yang membuatnya risi. “Malamnya dia chat lagi ke saya. Tanya hal-hal yang tidak pantas. Dia tanya lagi pakai baju warna apa? Dalamannya pakai warna apa? Ukuran bra. Jelas saya risi, makin tidak saya gubris. Tapi tetap saja dia chat terus,” ujar dia.

Baca Juga : Utang Pinjol Resmi Tembus Rp27,9 Triliun, Ini Pendana Terbesar

Pelaku masih nekat mengirimkan pesan. Korban mengaku ingat benar pesan tersebut dikirimkan R pada 25 Agustus 2021.”Tetap dengan bahasa yang sama. Seperti, minta nomor rekening. Tapi kali itu bahasa dia lebih vulgar lagi chat-nya. Makin tidak saya gubris,” ucapnya.

Korban berniat melaporkan kejadian itu karena tidak ingin ada korban lain. “Karena apabila kasus ini tidak diangkat, saya yakin bisa membuat dia semakin menjadi-jadi. Dia tidak akan jera. Bakal terus berlanjut. Bahkan, juga bisa menimbulkan ketakutan untuk diri sendiri sebagai mahasiswa,” ungkap dia.

Korban Melapor

Korban memutuskan tidak mengadukan persoalan tersebut kepada pihak kampus. “Saya mau langsung ke polisi saja karena memang tujuan saya untuk melaporkan dosen R. Saya tidak mau melibatkan kampus.”

Baca Juga : Alasan Asmara, Pemuda Kendal Bunuh Teman di Saluran Air

Sementara itu, Wakil Rektor I Unsri, Zainuddin Nawawi, mengungkapkan Reza tidak mengakui perbuatan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, D, itu. Di sisi lain, pihak Rektorat Unsri telah mengambil tindakan terhadap satu dosen lain, yakni A, 34.

A diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP). Pihak Rektorat mencabut jabatan A sebagai kepala jurusan di salah satu fakultas Universitas Sriwijaya.

Dilansir dari Antara, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsri, Zainuddin Nawawi, mengatakan keputusan itu kesepakatan bersama rektorat setelah terduga pelaku mengakui sudah melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya.

Baca Juga : Gandeng Psikolog, Polda DIY Pastikan Kondisi Kejiwaan Siskaeee



Pihak rektorat sudah memeriksa A dalam rapat etik sepekan yang lalu. “Benar sudah kami berikan saksi berupa pencabutan jabatan dia sebagai kepala jurusan sejak sepekan yang lalu. Dia sudah mengakui perbuatannya tersebut,” tutur dia.

Zainuddin memastikan rektorat akan memberikan sanksi secara administratif dan sanksi akademis terhadap dosen yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) tersebut. “Sanksi itu merupakan keputusan kami bersama secara institusi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya