SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, BALIKPAPAN — Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL, 45, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (26/2/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga: Ditahan KPK, Ini Rincian Kasus Bupati Penajam Paser Utara dkk.

Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

AL mengenal korban yang merupakan salah satu murid kelas dua SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara itu melalui media sosial.

Kemudian perkenalan keduanya berlanjut, dan AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.

Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, jelas Niken Gustantia Syahaddina, seusai pembacaan putusan AL menyatakan banding.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK Saat Sedang Ngemol

Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.

“Seusai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya