SOLOPOS.COM - Tersangka kasus curat yang didor kakinya berjalan menuju Mapolresta Solo, Jumat (13/10/2017) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Aparat Polresta Solo menembak tiga pencuri selama 20 hari melaksanakan Operasi Sikat Candi 2017.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo menangkap 16 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) selama Operasi Sikat Candi 2017. Tiga orang terpaksa ditembak karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, menjelaskan Operasi Sikat Candi 2017 dilaksanakan serentak di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng) selama 20 hari mulai 25 September hingga 14 Oktober 2017 dengan sasaran kasus curas dan curat.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polresta Solo mengungkap 18 laporan polisi (LP) dengan menangkap 16 pelaku. Dari 16 pelaku itu, lima orang di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 11 orang lainnya non-TO.

“Pada prinsipnya tindakan tegas penembakan kepada tersangka merupakan opsi terakhir. Tindakan itu terpaksa karena tersangka membahayakan nyawa petugas atau nyawa orang lain saat hendak diamankan. Penembakan tersangka merupakan tindakan terakhir untuk melumpuhkan tersangka,” jelas Kapolresta saat pers rilis hasil Operasi Sikat Candi 2017 di Mapolresta Solo, Jumat (13/10/2017) siang.

Kapolresta membeberkan kerugian materiil akibat kasus curas dan curat yang diungkap Polresta Solo selama Operasi Sikat Candi 2017 mencapai Rp88,4 juta. Sedangkan nilai barang bukti yang disita polisi jika diuangkan sekitar Rp72,86 juta.

Barang bukti yang disita Polresta dalam Operasi Sikat Candi 2017, antara lain berupa lima sepeda motor, dua sepeda ontel, seperangkat komputer, laptop, scanner barcode, kamera, 12 handphone (HP), hingga tas hasil rampasan.

“Tersangka akan diproses hukum sesuai Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Kapolresta didampingi Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai dan Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi.

Kapolresta menyebut pola tindak pidana kekerasan jalanan tersebut sebenarnya mudah ditebak. Seseorang atau kelompok orang yang dalam kondisi terdesak kebutuhan ekonomi biasanya akan mencari sasaran.

Mereka menyasar orang yang rentan. Setelah ada kesempatan, mereka baru bertindak melakukan kejahatan. Polresta Solo akan mengintensifkan patroli zona dan menggerakkan Bhabinkamtibmas untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar. Dia juga meminta masyarakat semakin waspada terhadap tindak kejahatan jalanan.

“Tersangka yang kami amankan ini melakukan kejahatan mulai dari mencuri motor, menjambret, hingga mencuri di dalam rumah. Kami akan kembangkan ke TKP-TKP lain karena tidak menutup kemungkinan para tersangka ini melakukan kejahatan lebih dari satu TKP di Solo. Kami juga intensif membangun komunikasi dengan jajaran Polres di Soloraya dan Polda Jateng untuk mengembangkan TKP lain di Jateng,” jelas Ribut.

Seorang tersangka yang didor polisi saat ditangkap, Muhammad Hariyanto, 31, diduga mencuri 1 kamera, 1 pesawat televisi ukuran 32 inch, dan 1 sepeda gunung. Hariyanto didor karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya