SOLOPOS.COM - Polrestabes Semarang merilis penangkapan tersangka pelaku perampokan toko emas Semar Nusantara, Senin (1/3/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Polrestabes Kota Semarang membekuk pelaku perampokan uang Rp429 juta milik toko emas Semar Nusantara. Pelaku Aris, yang merupakan petugas keamanan toko ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelaku bernama Aris, 43, warga Jl. Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan. Pelaku perampokan berprofesi sebagai petugas keamanan toko emas Semar Nusantara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia dibekuk bersama dua rekannya, Mustakim dan Bisri di Dukuh Ngularan, Kabupaten Kendal, Sabtu (27/2/2021) malam.

“Kita tangkap dengan barang bukti sisa uang hasil rampokan Rp202 juta. Selain itu, kita juga sita 2 unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan itu,” ujar Kapolrestabes Semarang saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).

Baca jugaJasad Sekdes Serenan Klaten Terjun ke Bengawan Solo Ditemukan di Pucangsawit

Kapolrestabes menambahkan pelaku perampokan sudah dua tahun bekerja sebagai petugas keamanan di toko emas Semar Nusantara yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Semarang. Ia berdalih nekat menjalankan aksi kejahatan karena desakan ekonomi.

“Ada utang pribadi yang harus diselesaikan Aris. Ia terlilit utang hingga puluhan juta rupiah,” imbuh Kapolrestabes Semarang.

Sementara itu, tersangka Aris mengaku setelah melakukan perampokan sempat bersembunyi di kawasan Boja, Kendal. Uang yang didapat, Rp150 juta diserahkan ke istrinya. Setelah itu, ia pun membeli dua unit motor bekas.

“Sisanya saya suruh simpan Mustakim dan Bisri. Mereka saya kasih imbalan,” aku tersangka.

Baca jugaGowes, Anggota DPRD Kendal Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api

Tugas Pengawalan

Selain berprofesi sebagai petugas keamanan toko emas, pelaku perampokan rupanya juga berstatus residivis. Ia pernah mendekam di penjara selama 5 bulan karena kasus perjudian pada 2013 silam.

Dalam penangkapannya, aparat Resmob Polrestabes Semarang juga menyita senjata air gun miliki tersangka. Senjata itu digunakan tersangka untuk mengancam korban, Nur Darmawan, saat hendak menyetorkan uang ke Bank BCA di Jl. Jenderal Sudirman, Semarang Barat, Kamis (25/2/2021).

Saat itu, pelaku perampokan sebenarnya ditugaskan untuk melakukan pengawalan karyawan toko emas. Tapi, di tengah jalan ia melakukan aksi perampokan ke korban dan membawa kabur uang Rp429 juta tersebut. Atas aksinya itu, tersangka pun dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya