SOLOPOS.COM - Lima tersangka perampokan distributor elpiji di Semarang saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Kamis (22/1/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng meringkus lima anggota kawanan perampok distributor elpiji di Kota Semarang.

Kelima tersangka itu dibekuk saat tengah melakukan pelarian di perbatasan Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jl. Raya Cikoneng, Ciamis, Kamis (21/1/2021) siang.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Saat diringkus para perampok sedang berada di dalam mobil Sigra berpelat nomor Z 1834 UA,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, saat jumpa pers di Semarang, Jumat (22/1/2021).

Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian melakukan tindakan tegas kepada para tersangka. Mereka ditembak atau dihadiahi timah panas agar tidak bisa kabur maupun melakukan perlawanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Karyawati Minimarket Colomadu Dianiaya, Manajemen Alfamart Sebut Uang di Laci Kasir Hilang

Kelima perampok yang ditangkap itu empat di antaranya warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Mereka yakni Rahmat, 40, Frans Panjaitan, 37, Vidi Kondian, 21, dan Maftuhi, 26. Sementara satu orang lagi merupakan warga Bandarjo, Kabupaten Semarang, yakni Moch Agus Irawan, 39.

Kapolrestabes mengatakan lima tersangka ditangkap setelah melakukan perampokan terhadap karyawan distributor elpiji. Yakni di Jl. Krakatau VIII, Karang Tempel, Kota Semarang, pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 07.45 WIB.

Seusai beraksi, lima perampok itu langsung membuang sepeda motor yang digunakan untuk beraksi di kawasan Banyumanik. Mereka kemudian memesan mobil untuk dibawa ke Salatiga.

Wanita Ini Coba Kirim Sabu-Sabu ke LP Semarang, Tertangkap Dah

Tembakan Peringatan

Seusai dari Salatiga, kawanan perampok itu langsung berangkat ke Yogyakarta. “Di sebuah hotel di Jogja, komplotan tersebut membagi uang hasil kejahatan. Masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Ciamis,” terang Kapolrestabes Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan mendapat informasi keberadaan kawanan perampok. Kemudian tim Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Semarang langsung melakukan pengejaran.

Fondasi Terancam Ambles, Jembatan Kali Kongklangan Klaten Cucukan Ditutup

“Saat keluar dari penginapan [Jogja] pada Kamis (21/1/2021] pukul 10.00 WIB, kita buntuti. Mereka sempat memutari Kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Kami langsung sergap di tengah jalan. Kami juga sembat memberikan tembakan peringatan,” ujar Indra.

Kelima perampok itu, saat ini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Semarang. Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya