SOLOPOS.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Reuters)

Solopos.com, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dimakzulkan DPR, Rabu (18/12/2019). Pemakzulan dilakukan berdasarkan hasil voting yang menunjukkan kesepakatan mayoritas anggota DPR AS.

Dikutip dari CNN, Kamis (19/12/2019), dalam jajak pendapat yang dilakukan Rabu malam, sbanyak 230 anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS sepakat memakzulkan Donald Trump. Sementara 197 lainnya menolak.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Pemakzulan itu terjadi lantaran Donald Trump didakwa menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. Voting digelar House of Representatives alias DPR AS di Gedung Capitol, Washington. Pemakzulan terjadi setelah melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dengan Partai Republik.

“Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan. Hari ini kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat,” terang Ketua DPR AS, Nancy Pelosi.

Donald Trump selanjutnya bakal disidang Senat Amerika Serikat. Sebagai informasi, anggota Senat Amerika Serikat didominasi Partai Republik yang menaungi Donald Trump. Setidaknya membutuhkan minimal dua pertiga suara untuk memakzulkan dan mendepak Donald Trump dari Gedung Putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya