SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan gedung pencakar langit. (Solopos-Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, JAKARTA — Dompet Jakarta terlampau cekak untuk menggerakkan iklim membangun sehingga harus mengharap disuntik dana negara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menanti dana bagi hasil atau DBH senilai Rp2,6 triliun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang direncanakan cair pada akhir Juni 2021.

Penantian itu seiring dengan seretnya postur pendapatan Ibu Kota hingga akhir triwulan kedua tahun ini. “Mudah-mudahan akhir bulan dini akan cair Rp2,6 triliun sehingga kita bisa nafas lagi, terus terang saya sampaikan kalau tidak keluar Rp2,6 triliun kita agak repot untuk membayar kewajiban saja,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri saat menghadiri rapat di Komisi Keuangan DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Adapun, nilai DBH Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Kementerian Keuangan mencapai Rp12,9 triliun pada tahun ini. Pada kuartal pertama, Kementerian Keuangan telah menyalurkan DBH Jakarta sebagai dana uang disuntik senilai Rp5,1 triliun dari pelunasan piutang tahun sebelumnya senilai Rp2,6 triliun dan pencairan tahap pertama tahun 2021 sebesar Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Angkatan Udara Israel Serang Gaza Lagi

Ekspedisi Mudik 2024

“[DBH] tahap satu keluar Rp2,5 triliun, yang piutang tahun lalu sudah dibayar 50% Rp2,6 triliun, kita punya piutang Rp5,2 trilun di tahun 2020, jadi Rp5,1 triliun sudah masuk ke kita,” kata dia.

Adapun, BPKD DKI Jakarta mencatat sisa anggaran belanja tidak terduga atau BTT relatif rendah di angka Rp84,76 miliar menjelang akhir semester I/2021. Sisa anggaran BTT yang relatif kecil itu disebabkan karena adanya pengalihan anggaran ke program belanja satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi daerah.

Peraturan Menteri Keuangan

Pengalihan anggaran BTT itu merupakan tindak lanjut dari amanat 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya. Sesuai amanah Pasal 9 ayat (4) PMK itu, Edi menggarisbawahi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan belanja kesehatan senilai Rp1,23 triliun atau 9,64% dari total dana bagi hasil (DBH) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp12,5 triliun pada tahun 2021.

Sementara itu, alokasi belanja untuk perlindungan sosial sebesar Rp1,43 triliun dan dukungan ekonomi daerah sebesar Rp991,2 miliar. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memilih opsi pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau lockdown. Hal itu dilakukan lantaran kondisi arus kas daerah yang seret hingga akhir semester kedua tahun ini.

Baca Juga: Thailand Bakal Buka Pintu Mulai Oktober

Kepala Bappeda DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono menuturkan saat ini total pendapatan asli daerah atau PAD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menyentuh sekitar Rp19 triliun. Di sisi lain, pos belanja DKI Jakarta sudah mencapai sekitar Rp20,6 triliun.

“Total pendapatan Rp19 triliun baik dari pendapatan asli daerah, transfer dan pendapatan daerah yang sah. Sementara untuk belanja ini sudah mencapai sekitar Rp20,6 triliun,” kata Djoko saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).

Berdasarkan data Bapenda DKI per Senin (21/6/2021), realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta baru mencapai Rp11.08 triliun atau 25,28% dari target perolehan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 senilai Rp43,84 triliun.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya