SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. (Dok. Semarangpos.com)

Solopos.com, SEMARANG – Ulah DP, dokter di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya berbuntut panjang.

Dokter yang saat ini menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak asusila.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan tersangka kepada DP disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (13/9/2021) siang. “Tersangka dokter DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya juga sudah lengkap,” ujar Iqbal.

Baca Juga: Menjijikan! Dokter di Semarang Diduga Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman

Ekspedisi Mudik 2024

Iqbal mengatakan DP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan asusila. Ia mencampurkan sperma miliknya ke makanan yang dikonsumsi korban bernama D, 31, yang merupakan istri teman pelaku.

Perbuatan itu dilakukan pelaku saat ia tinggal bersama korban dan suami di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang. Perbuatan tersangka itu diduga dilakukan sejak Oktober 2020.

“Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk. Pun demikian dengan tudung saji yang ada di atas meja selalu berubah posisi,” ungkap Iqbal.

Awal Kecurigaan

Berawal dari kecurigaan itu, korban pun merekam situasi di tempat makan dengan menggunakan gawai miliknya yang diletakkan di tempat tersembunyi. Betapa terkejutnya korban, setelah melihat hasil rekaman tersebut. Ia melihat DP kerap melakukan masturbasi dan mencampurkan sperma miliknya ke dalam makanan yang dikonsumsi korban dan suami.

Baca Juga: Round Up: Dokter di Semarang Campurkan Sperma ke Istri Teman, Anies Terperosok Got

“Tersangka duduk di dekat tempat makanan. Setelah itu tersangka melakukan masturbasi dan membuka tudung saji. Ia kemudian mengaduk spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian itu dilakukan berulang kali,” jelas Iqbal.

Iqbal mengatakan antara kamar mandi yang digunakan pelapor dengan tersangka terdapat lubang kecil yang dimanfaatkan tersangka untuk mengintip korban saat mandi. Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun dikenakan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau tindak asusila. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal dua tahun 8 bulan.

Sementara itu, pendamping hukum korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, memberikan apresiasi kepada Polda Jateng yang telah memproses secara hukum aduan korban.

Baca Juga: Duh! Penganiayaan Berujung Kematian Taruna PIP Semarang Disebut Sudah Jadi Tradisi

“Kita mengapresiasi kinerja aparat Polda Jateng, karena yang dilakukan pelaku ini merupakan kekerasan seksual dengan modus baru. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami depresi dan trauma yang panjang,” ujar Nia kepada Semarangpos.com (jaringan Solopos Media Group).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya