SOLOPOS.COM - DENGARKAN VONIS --

Los Angeles (Solopos.com) – Dokter pribadi Michael Jackson, Conrad Murray, dijatuhi hukuman penjara empat tahun tanpa hak pembebasan bersyarat setelah dinyatakan bersalah terkait kematian sang raja musik pop itu.

DENGARKAN VONIS -- Conrad Murray (kanan) memejamkan mata saat mendengarkan putusan pengadilan yang disampaikan hakim Michael Pastor di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Selasa (29/11/2011). (JIBI/SOLOPOS/Reuters)

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Dalam sidang pada Selasa (29/11/2011) waktu setempat, Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Michael Pastor memberikan hukuman maksimal untuk kategori “pembunuhan akibat kelalaian.” Dia juga menyebut bahwa sang dokter terlibat dalam praktik “kegilaan medis demi uang.” Murray, 58, terlihat duduk diam tanpa ekspresi saat vonis dibacakan. Namun setelah sidang usai dan dia hendak dibawa keluar ruang sidang, dia melakukan cium jauh kepada seorang perempuan tak dikenal yang sebelumnya meneriakkan “kami cinta kau!” pada si dokter.
Ekspedisi Mudik 2024

Di luar ruang sidang, ibu Michael Jackson, Katherine, yang secara rutin menghadiri persidangan sejak dimulai akhir September lalu dan berakhir 7 November lalu, menyatakan bahwa hakim sudah bertindak adil. “Empat tahun tidak cukup untuk membalas kematian. Hukuman itu tidak akan menghidupkannya lagi, namun setidaknya dia mendapat hukuman maksimal,” ujar Katherine.

Michael Jackson meninggal dunia akibat kelebihan dosis obat Juni 2009 lalu. Kematiannya diyakini akibat dosis berlebihan obat bius untuk operasi, Propofol, yang dipergunakan sebagai obat pembantu tidur. Obat itu diberikan oleh Murray di rumah sang penyanyi. Juri memutuskan Murray bersalah mengakibatkan kematian akibat kelalaian setelah para saksi menyatakan propofol tidak boleh dipergunakan di luar rumah sakit, atau seandainya diberikan harus disertai pemantauan ketat yang menggunakan peranti pemantau kondisi fisik. Dalam kasus Jackson, hal itu sama sekali tak dilakukan.

Pembela Murrai menyatakan bahwa Jackson sendirilah yang secara berlebihan tanpa pengawasan mengonsumsi obat itu. Namun hal ini ditolak oleh juri.

JIBI/SOLOPOS/bas/Rtr

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya