SOLOPOS.COM - Meterai asli palsu (Detik.com/Infografis)

Solopos.com, JAKARTA -- Undang-Undang tentang Bea Meterai disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021.

Penerapan UU Bea Meterai ini dimulai awal tahun 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghitung penerimaan negara yang berasal dari beleid ini. Diperkirakan angkanya sekitar Rp11 triliun sepanjang tahun depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, dari rapat terakhir antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI terdapat delapan fraksi yang menyetujui beleid ini menjadi UU.

Sebanyak delapan fraksi itu adalah Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Nasdem. Juga Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

"Sedangkan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Bea Meterai," kata Dito saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Digitalisasi Pasar Rakyat di Masa Pandemi Covid-19, Apa Itu?

Meski terdapat satu fraksi yang menolak, RUU tersebut tetap disetujui oleh DPR usai Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab para anggota DPR dilansir dari Detik.com.

Usai disetujui menjadi UU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi keputusan parlemen terhadap aturan bea meterai.

"Pertama-tama, atas nama pemerintah, izinkan kami untuk mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Para Wakil Ketua, dan Bapak/Ibu Anggota Dewan DPR yang telah mendukung proses pembentukan RUU Bea Meterai hingga sampai pada tahap pengambilan keputusan dalam sidang paripurna ini," kata Sri Mulyani.

Muncul Asap hingga Alarm Kebakaran Gedung DPR Berbunyi, Ternyata Ini yang Terjadi

Tiga Dekade Terakhir

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Menurut Sri Mulyani, aturan tersebut sudah diterapkan kurang lebih selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.

Sementara itu, dikatakan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam lebih dari tiga dekade terakhir. Di mana telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.

Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan bea meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat. Serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat.

"Oleh karena itu, untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut, serta mengantisipasi tantangan di masa yang akan datang, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Bea Meterai. Guna melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," katanya.

Diduga Tak Netral di Pilkada Klaten, 4 Kades Dipanggil Bawaslu

Berikut poin-poin penting yang berada dalam UU tentang Bea Meterai:

1.Perluasan objek:

Perluasan objek terletak pada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek Bea Meterai. Tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.

Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dapat ditegakan secara proporsinal.

2. Penyesuaian tarif:

Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif menjadi satu lapis tarif tetap. Yaitu sebesar Rp10.000 yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp3.000 dan Rp6.000.

3. Batas nilai nominal dokumen:

Batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp250.000 menjadi Rp 5.000.000. Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai menjadi tidak dikenai.



Begini Cara Balai Bahasa Provinsi Jateng Lestarikan Bahasa Jawa

4. Penggunaan meterai bentuk lain:

Pengembangan teknologi pembayaran merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan. Ini  sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik, sehingga pembayaran dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.

5. Pemberian fasilitas:

Pemberian fasilitas dapat diberikan berupa pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam. Kemudian kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

6. Pengaturan mengenai sanksi:

Dalam rangka penegakan hukum, dalam RUU  telah dimasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai. Juga meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya