SOLOPOS.COM - Pelaksanaan vaksinasi pelajar di SMP 2 Pleret pada Jumat (17/9). (Harian jogja/Catur Dwi Janati)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menerapkan kebijakan tidak meliburkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Meskipun, di tanggal tersebut sejatinya adalah masa libur akhir semester ganjil 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengatakan kebijakan tidak memberikan libur akhir semester ganjil 2021 sesuai dengan edaran dari Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.29/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran Libur Nataru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, per 1 Desember 2021.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Jadi kami menyesuaikan edaran tersebut. Ya, tidak ada libur. Nanti kami buatkan surat edaran ke sekolah agar tidak ada libur akhir semester ganjil 2021,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Kukuh Gusur PKL Demi Jadikan Malioboro bak Orchard Road Singapura

Selain meniadakan libur akhir semester ganjil 2021, Didik mengungkapkan dalam surat edaran yang akan diberikan ke sekolah-sekolah, ada perintah kepada sekolah agar pembagian rapor siswa diundur hingga bulan Januari 2022 mendatang.

“Setelah pembagian rapor akan langsung dilanjutkan pelajaran untuk semester berikutnya,” lanjut Kepala Disdikpora DIY, Didik.

Baca juga: Diterjang Lahar, Jaringan Air Bersih di Kali Boyong Sleman Putus

Terkait kegiatan yang akan diterapkan selama 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, Didik mengaku meminta kepada sekolah untuk memaksimalkan waktu tersebut dengan kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan siswa.

“Semacam ekstra kulikuler, tapi lebih banyak ke bekal dan pengembangan ke siswa. Masuknya juga tetap maksimal 50 persen dan menerapkan prokes ketat. Untuk kegiatan olahraga yang banyak kontak fisik juga kami minta untuk tidak digelar,” jelasnya.

Agar penerapan kebijakan tersebut maksimal, maka Disdikpora DIY akan memaksimalkan peran dari penilik dan pengawas sekolah. Mereka akan mengawasi agar tidak ada pelanggaran atas kebijakan tersebut. “Kami maksimalkan pengawas dan penilik sekolah untuk pengawasan nanti,” ucap Didik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya