SOLOPOS.COM - Ayah Vanessa Angel. (Instagram/@vanessaangelofficial)

Solopos.com, SOLO-Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, mengatakan sopir pribadi anaknya, Tubagus Joddy, baru bisa mengendarai mobil pada Februari 2021. Mendengar kabar itu,  ayah Vanessa Angel mengaku sangat heran.

Tak heran Doddy Sudrajat kaget lantaran Tubagus Joddy yang baru bisa mengendarai mobil sudah dipercaya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah menjadi sopir. Padahal  rombongan tersebut bepergian jauh hingga ke Surabaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski begitu, Doddy Sudrajat menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses Tubagus Joddy secara hukum. Apalagi kini polisi telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka tunggal atas kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi.

Baca Juga: Sopir Resmi Jadi Tersangka, Begini Reaksi Mertua Vanessa Angel

“Saya baru dengar itu ya, kalau memang benar itu, sangat bahaya sekali ya, kalau baru bisa nyetir dan baru dapat SIM,” ujar Doddy Sudrajat, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (11/11/2021).

Meski begitu, Doddy Sudrajat menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses Tubagus Joddy secara hukum. Apalagi kini Joddy sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kalau tanggapan kami dari keluarga, ya kami serahkan proses hukum Joddy ini kepada Polda Jatim. Kita menunggu saja ya, yang pasti ada pasalnya,” kata Doddy.

Disinggung soal kedekatan Joddy dengan keluarga Vanessa Angel, Doddy mengaku pihak keluarganya tidak begitu mengenal sosok lelaki 24 tahun tersebut. “Saya sama mamanya tidak begitu kenal dekat, cuma hanya tahu saja itu driver-nya, merangkap juga untuk kerja sama Bibi, asistennya juga, itu aja,” bebernya.

Baca Juga: Hipertensi Tidak Diobati? 5 Hal Ini Bisa Terjadi di Tubuh Anda

Seperti diketahui, sopir bernama Tubagus Joddy resmi ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Suami Bibi Ardiansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672 pada 4 November 2021.

Hal itu terungkap dari berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut juga sudah muncul nama tersangka tunggal, yakni Tubagus Joddy. Diketahui, pihak pengadilan juga sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. Ada tiga orang yang ditunjuk sebagai jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya