SOLOPOS.COM - Inisiator Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Karin Franken Jaan. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SOLO — Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menanggapi vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan majelis Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo kepada Guruh Tri Susilo, terdakwa kasus perdagangan anjing di Kartasura, Sukoharjo.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Sukoharjo, Rabu (6/4/2022). Dalam sidang itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan anjing yang diatur dalam UU No 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terdakwa divonis 16 bulan penjara dan denda senilai Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Koalisi DMFI, dalam keterangan tertulis yang diperoleh Solopos.com, Rabu malam, menyatakan apresiasinya terhadap aparat penegak hukum yang telah mengusut kasus perdagangan anjing di Kartasura.

Baca Juga: Penyelundupan 53 Anjing untuk Konsumsi Berhasil Digagalkan di Sukoharjo

Namun, Koalisi DMFI menilai hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa perdagangan anjing di Kartasura itu sebaiknya ditambah. “Karena hukum yang ambigu dalam lemah dapat menghambat jaksa penuntut dan hakim untuk memutuskan hukuman yang maksimal,” jelas Karin Franken, Co-founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Koordinator Nasional DMFI, dalam keterangan tertulis tersebut.

Lebih lanjut, Karin mengatakan telah menyampaikan kekhawatiran mengenai isu tersebut ke Kementerian Pertanian dan mengimbau agar ada revisi hukum-hukum yang terkait. Dengan begitu diharapkan dapat diterapkan dan ditegakkan dengan lebih baik dalam penanganan kasus kekejaman terhadap hewan.

Dorong Daerah Bikin Aturan

DMFI mengingatkan tanpa adanya tindakan dan dukungan kuat dalam usaha menghapus perdagangan daging anjing pada skala lokal dan nasional, perdagangan yang kejam tersebut akan menghancurkan, tidak hanya reputasi Indonesia di mata dunia tapi juga kesehatan dan keamanan penduduk Indonesia.

Baca Juga: Konsumsi Anjing di Solo Marak, DMFI Menanti Komitmen Gibran

“Dengan hanya delapan provinsi di Indonesia yang memiliki status bebas rabies, tanpa tindakan tegas yang diambil segera, kita hanya menunggu waktu saja sampai lebih banyak provinsi kehilangan status ini,” imbuh Direktur Humane Society Internation dan Koordinator Internasional DMFI, Lola Webber.

Menyadari besarnya risiko tersebut, DMFI terus mendorong agar semakin banyak kota/kabupaten di Jateng yang mengeluarkan peraturan daerah tentang pelarangan daging anjing. DMFI berharap kasus di Kartasura, Sukoharjo, dapat menjadi titik terang dalam penanganan perdagangan daging anjing dan mendorong pemerintah pusat hingga daerah mengambil tindakan tegas guna mengkhiri perdagangan ilegal tersebut.

Baca Juga: Tersebar di 85 Warung, Konsumsi Anjing di Soloraya 13.700 Ekor/Bulan

Seperti diketahui, Guruh Tri Susilo ditangkap aparat kepolisian karena menyelundupkan 53 ekor anjing untuk dijagal di wilayah Kartasura, Sukoharjo, pada 24 November 2021 tengah malam. Ke-53 ekor anjing itu berhasil diselamatkan dan diserahkan ke Koalisi DMFI untuk dirawat.

Guruh Tri Susilo bersama keluarganya ditengarai telah bertahun-tahun menjalankan bisnis sebagai penyuplai dan pengangkut anjing. Mereka mengoordinasi dan membayar anjing-anjing hasil curian dari jalan maupun anjing peliharaan warga di Jawa Barat untuk memenuhi permintaan di wilayah Jawa Tengah termasuk Kota Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya