SOLOPOS.COM - Ilustrasi anjing (Bisnis-Nurul Hidayat)

Solopos.com, SOLO -- Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menyesalkan sikap Pemkot Solo masih memberi toleransi perdagangan daging anjing untuk konsumsi.

Padahal, aktivitas tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan bagi konsumsi masyarakat. Ditinjau dari Undang-undang (UU) No 18/2012 tentang Pangan, disebutkan anjing tidak termasuk dalam golongan pangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

DMFI mengutip pernyataan drh Syamsul Ma'arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dalam Webinar Nasional, 6 Maret 2021.

Baca Juga: Wali Kota Gibran Didesak Keluarkan Larangan Perdagangan Daging Anjing Di Solo

Disebutkan bahwa anjing bukanlah produk pangan, karena anjing tidak termasuk kategori produk peternakan ataupun kehutanan. Koordinator Nasional Koalisi DMFI, Karin Franken, mengatakan hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah dalam mengantisipasi dan menanggulangi ancaman produksi pangan.

Caranya dengan membentuk regulasi baru untuk pengawasan ketat peredaran daging anjing baik keluar maupun masuk oleh Pemkot Solo. Selain itu regulasi juga penting sangat diperlukan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran bagi para pelaku.

“Jika terdapat pelanggaran seharusnya diberikan sanksi sebagaimana tertulis dalam Undang-undang. Adanya sejumlah aturan ini dapat menjadi dasar tindakan pemerintah daerah untuk menindak praktik peredaran/perdagangan daging anjing,” katanya dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Koalisi DMFI: Hanya 3% Penduduk Jateng Pernah Konsumsi Daging Anjing, Tapi Kekejamannya Tak Terkira!

Selain UU tentang Pangan, perdagangan daging anjing juga melanggar UU No 18/2009 jo UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kemudian, UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan, Peraturan Pemerintah No 82/2000 tentang Karantina Hewan.

Keamanan Pangan

Juga Peraturan Pemerintah No 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Peraturan Pemerintah No 47/2014 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Hewan. Terakhir Peraturan Presiden No 48/2013 tentang Budidaya Hewan.

Pemkot Solo, menurut Karin, seharusnya menjamin keamanan pangan masyarakat untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi. Praktik penjualan daging anjing tidak memenuhi Penyelenggaraan Keamanan Pangan yang seharusnya dijamin Pemkot Solo.

Baca Juga: Koalisi DMFI Apresiasi Wali Kota Salatiga yang Larang Peredaran Daging Anjing

Keamanan itu meliputi sanitasi pangan supaya pangan aman untuk konsumsi manusia. Sanitasi pangan seharusnya memenuhi standar keamanan pangan dalam hal proses penyimpanan, pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan.

Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah membaca permintaan DMFI untuk menerbitkan regulasi pelarangan daging anjing. Larangan salah satunya lantaran terdapat banyak pelanggaran dalam rantai proses perdagangan daging anjing sebagai produk konsumsi.

Proses perdagangan itu meliputi proses pemindahan/pengiriman dan pemotongan anjing yang kejam serta aniaya telah melanggar UU No 41/2014. Selain itu, adanya distribusi anjing dari Jawa Barat yang sampai saat ini masih belum terbebas dari rabies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya