SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito (tengah), saat berkunjung ke Griya Solopos di Jl Adi Sucipto Solo, Sabtu (1/10/2022) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, berkunjung ke Griya Solopos di Jl Adi Sucipto Solo, Sabtu (1/10/2022). Dia disambut Presiden Direktur (Presdir) Solopos Media Group (SMG), Arif Budisusilo; Direktur Konten dan Bisnis, Suwarmin; General Manager Integrated Marketing Solution (IMS), Yonantha Chandra Premana, serta Pemimpin Redaksi, Rini Yustiningsih.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekira 1,5 jam itu Heddy menyampaikan program prioritas DKPP ke depan. Ia juga memaparkan berbagai potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang mungkin timbul. Perbincangan berlangsung serius namun santai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum dilantik sebagai Ketua DKPP Periode 2022-2027, Heddy menjabat sebagai Komisaris PT Sang Hyang Seri (Persero), badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertanian.

Ia mengaku kunjungannya ke Solopos dalam rangka sosialisasi kode etik bagi penyelenggara pemilu. Keterlibatan media dalam upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas, jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat sangat penting.

Baca Juga: Gelar Lomba Esai, Bawaslu Sukoharjo Dorong Anak Muda Peduli Pemilu

Heddy menyebut saat ini masih banyak terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Hal ini terlihat dari banyaknya aduan yang masuk yang membuat DKPP harus bekerja keras untuk menindaklanjutinya.

“Dengan kami melakukan sosialisasi ke sejumlah media, kami harapkan kesadaran untuk menjaga integritas berdemokrasi bagi penyelenggara pemilu akan semakin kuat. Agar tidak terjadi pelanggaran kode etik di Pemilu 2024,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengutarakan kebanyakan pelanggaran yang dilaporkan lebih pada masalah etik seperti rangkap jabatan penyelenggara pemilu, dan tuduhan-tuduhan asusila. Heddy menegaskan anggota KPU dan Bawaslu  tidak boleh merangkap pekerjaan apa pun. Bahkan jadi pengurus yayasan pun tidak boleh. Tujuannya agar mereka bisa menyelenggarakan pemilu dengan baik, adil dan jujur.

Baca Juga: Nama Tercatut di Sipol, Guru PPPK dan Honorer Ikut Klarifikasi di KPU Boyolali

Sejauh ini, aduan terbanyak yang diterima DKPP berasal dari Papua yang disusul Sumatra Utara. Jenis pelanggarannya lebih kepada administratif, seperti rangkap jabatan. “Kami rencana membuat kantor perwakilan DKPP di dua provinsi tersebut. Tapi kami akan konsultasikan dulu dengan DPR. Prinsipnya, Mendagri sudah setuju dengan rencana kami itu,” papar Heddy.

DKPP, sambungnya, sudah menyiapkan Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik), wadah aduan publik. Dengan Sietik ini, publik bisa ikut memantau kinerja penyelenggara pemilu dan dengan mudah melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya