SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II mulai mengintensifkan pemungutan pajak dari bank perkreditan rakyat (BPR). Langkah itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2H) Kanwil DJP Jateng II, Basuki Rahmat, menyampaikan saat ini intens berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengetahui mengenai pembukuan perbankan sehingga petugas pajak mampu menghitung jumlah pajak yang wajib dibayar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh karena itu, Basuki menyampaikan meminta bantuan dari OJK untuk melatih anggota staf kantor pajak supaya mengetahui cara penghitungan aset. Perbankan merupakan hal baru bagi petugas pajak sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.

“Pajak dari perbankan cukup potensial. Di Kanwil DJP II ada lebih dari 200 BPR. Pada 2012 tercatat Dana Pihak Ketiga [DPK] yang terkumpul senilai Rp12 triliun dengan pertumbuhan 10%-12%,” ungkap Basuki di Lobi Kantor Kanwil DJP II, Senin (2/6/2014).

Diakuinya pemungutan pajak dari perbankan sudah dimulai sejak tahun lalu. Namun selama ini penanganannya belum maksimal. Menurut dia, saat ini baru beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berinisiatif melakukan pertemuan atau sosialisasi kepada BPR.

Basuki menuturkan saat ini pihaknya membidik kalangan pengusaha properti, BPR, pengusaha kayu dan pengusaha yang melayani transaksi jual beli tanah untuk menggenjot pendapatan pajak. Lebih lanjut, dia mengatakan hingga Mei, realisasi pajak yang diperoleh senilai Rp2,2 triliun atau sekitar 31% dari total target. Capaian tersebut naik 21,8% dari tahun lalu dan melebihi pertumbuhan realisasi pajak nasional.

Ditemui secara terpisah Kepala OJK Solo, Mulyadi, mengaku mendukung upaya yang dilakukan Kanwil DJP Jateng II karena itu menyangkut kepentingan negara dan masyarakat. “Tim kami sudah berkoordinasi [dengan Kanwil DJP Jateng II]. Kami memberikan informasi terkait laporan keuangan yang benar sehingga petugas pajak bisa menghitung kewajiban BPR terhadap negara [pajak]. Hal ini supaya tidak memberatkan BPR,” paparnya, Senin.

Mulyadi menyampaikan saat ini masih ada beberapa hal yang dibahas seperti penyisihan penghapusan aktifa (PPA), komponen apa yang dihitung sebagai biaya karena berpengaruh terhadap laba yang diperoleh. Menurut dia, BPR sudah menjadi objek pajak tapi tahun ini baru mulai digiatkan.

Dia juga menyampaikan selama ini tidak ada keluhan dari BPR meski harus membayar pajak dan iuran OJK. Hal ini karena hal tersebut termasuk kewajiban yang memang harus dilakukan. Mulyadi mengatakan saat ini ada beberapa BPR yang datang ke kantor OJK tapi biasanya hanya untuk berkonsultasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya