SOLOPOS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta. (Antara-Akbar Nugroho Gumay/aww).

Solopos.com, JAKARTA - Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, ditangkap di Malaysia, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra langsung diterbangkan ke Jakarta pada Kamis malam.

Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.  "Mengarah ke Indonesia. Sudah mau take off dari Malaysia," ujar Sigit Prabowo kepada Detikcom, Kamis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diketahui, Djoko Tjandra buron sejak 16 Juni 2009.  Djoko Tjandra mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diberikan kesempatan satu kali panggilan ulang. Namun kembali tidak menghadiri panggilan Kejaksaan, sehingga Djoko Tjandra dinyatakan sebagai buron.

Bangun Fondasi Cakar Ayam, 5 Pekerja di Kemuning Karanganyar Tertimbun Tanah Longsor

Djoko Tjandra diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini. Dia diduga menggunakan pesawat carter sejak 10 Juni 2009 atau sehari sebelum vonis dibacakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dia membuat geger dalam beberapa waktu terakhir karena bisa mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko Tjandra juga sempat membuat e-KTP di Jakarta Selatan hingga terbang ke Pontianak. Skandal Djoko Tjandra menyeret anggota Polri hingga jaksa yang bertemu dengannya.

Djoko Tjandra diketahui mengantongi “surat jalan” untuk pergi dari Jakarta ke Pontianak. Surat jalan itu didapat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tanpa menyebut siapa yang memberikan surat jalan itu. Belakangan surat jalan itu disampaikan MAKI ke Ombudsman dan DPR.

Wow, Jokowi Kurban Sapi Seberat 1 Ton ke Masjid Istiqlal

 

Pengacara Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sebagai tersangka. Anita Kolopaking diduga membantu pelarian daftar pencarian orang (DPO) dan menghalang-halangi tim penyidik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengemukakan tim penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pengacara Anita Kolopaking jadi tersangka. Terutama setelah melakukan gelar (ekspose) perkara yang dihadiri oleh berbagai unsur seperti Kejaksaan dan penyidik Bareskrim.

"Tim penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka," tuturnya, Kamis (37/7/2020) malam.

Asyik, Museum Kereta Api Ambarawa Kembali Dibuka

Kendati demikian, menurut Argo, Anita Kolopaking belum ditahan meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Alasannya, kata Argo, ditahan atau tidak, hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri. "Itu kewenangan penyidik ya, kita lihat nanti," kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya