Tersangka kasus korupsi Simulator SIM Djoko Susilo usai menjalani pemeriksaan di di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (14/1/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka kasus pencucian uang dan dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undamg-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut merupakan 20 tahun penjara dan juga denda dengan maksimal Rp 10 milliar.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi