SOLOPOS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi Kantor Lazada di Singapura pada Selasa (7/6/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SINGAPURA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi Kantor Lazada di Singapura pada Selasa (7/6/2022).

Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo menyampaikan keseriusan pemerintah dalam memberantas penjualan produk ilegal yang melanggar kekayaan intelektual (KI).

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

“Kami sangat serius untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual terutama di situs-situs penjualan online. Kami telah bekerja sama dengan berbagai pihak dan membentuk Satuan Tugas Operasi yang terdiri dari lima lembaga yang memiliki kewenangan penegakan hukum,” ujar Anom.

Alan Chan, Chief Risk Officer, Lazada Group dan Ferry Kusnowo, Executive Director Lazada Indonesia yang menerima delegasi menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki perjanjian kerja sama dengan 4 (empat) negara di Asia Tenggara. Kerja sama ini terkait dengan penerapan penegakan perlindungan KI di platformnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Misi kami di Asia Tenggara adalah mempercepat kemajuan melalui e-commerce. Dari sisi KI, seperti di Indonesia dan negara lain juga konten yang digunakan adalah user content generated atau dibuat oleh para penjual. Lazada Indonesia merupakan pelopor bangga buatan Indonesia,
untuk membantu recovery barang – barang buatan Indonesia di digital ekonomi,” Alan menjelaskan.

Baca Juga: E-Commerce Harus Beri Ruang Produk Lokal, Bukan Sekadar Gimmick?

Lebih lanjut, Ferry juga menjelaskan bahwa Lazada memiliki 4 (empat) program dengan kementerian untuk memanfaatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia.

Program tersebut antara lain meningkatkan regulasi yang baik di bidang KI, memperdalam pemahaman KI untuk para pelaku UMKM, bekerja sama antara technology driven governance, dan menguatkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan yang sama, delegasi Indonesia juga bertemu dengan Regional Director Asia Pacific The Pharmaceutical Security Institute (PSI), Ramesh Raj Kishore. PSI merupakan organisasi yang bergerak dalam membantu menangani pemalsuan di bidang farmasi.

PSI mengarahkan untuk mengikuti regulasi di negara terkait dengan memberikan informasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang baik. Ramesh mengungkapkan harapannya akan terjalinnya kerja sama dengan DJKI untuk dapat bekerja sama dalam menanggulangi pelanggaran KI khususnya di bidang farmasi.

Baca Juga: Legislator DPR Ingatkan Tingginya Potensi Pencurian Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital

“Saya sangat memahami permintaan dari program ini dan tantangan yang dihadapi oleh kekayaan intelektual. Cara kerja kami ialah dengan mengerahkan tenaga ahli untuk mengikuti regulasi/ hukum yang berlaku di suatu negara guna mengumpulkan dan memberikan informasi
untuk menghasilkan regulasi hukum yang baik agar kerja sama ini dapat terlaksana,” kata Ramesh.

Sebagai informasi, pertemuan ini merupakan rangkaian kegiatan delegasi Indonesia di Singapura guna membahas isu KI, mulai dari implementasi penerapan regulasi hingga penegakan hukumnya khususnya di perusahaan seperti teknologi dan ecommerce.

Untuk catatan, DJKI telah menjalin kerja sama terkait penanggulangan pelanggaran KI di beberapa platform ecommerce di Indonesia. Langkah ini merupakan upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List yang disematkan oleh Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya