SOLOPOS.COM - Ribuan bungkus rokok ilegal hasil sitaan Kantor Bea dan Cukai Surakarta dimusnahkan di halaman kantor Setda Sukoharjo, Selasa (30/11/2021). (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kantor Bea dan Cukai Surakarta memusnahkan ribuan bungkus rokok ilegal yang disita dalam operasi bersama Satpol PP wilayah Soloraya sepanjang 2020-2021 di halaman Setda Sukoharjo, Selasa (30/11/2021).

Berdasarkan pantauan Solopos.com, ribuan bungkus rokok ilegal itu dipajang di meja bersama barang-barang ilegal lain seperti minuman beralkohol dan lainnya. Dilihat dari tulisan merek pada kemasannya, rata-rata rokok ilegal itu mirip dengan mereka rokok terkenal.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Misalnya ada merek Djaran Goyang dengan tulisan yang mirip Djarum, kemudian Magbul Premium yang mirip dengan rokok Magnum. Ada pula Gudang Gabah yang dibuat mirip dengan Gudang Garam, lalu Mildboro, Men Doan, SMD Bold (mirip LMD). Bahkan ada yang mereknya unik seperti Browsing Mild dan Promossi Executive.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: PLN bakal Bangun Stasiun Pengisi Daya Kendaraan Listrik di Solo Baru

Rokok dan barang ilegal lainnya itu merupakan hasil dari 628 kali penegakan oleh Bea Cukai Surakarta bersama Satpol PP se-Soloraya dan Kejaksaan Negeri. Selain itu terdapat juga barang impor melalui Kantor Pos yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakan aturan terkait peredaran barang ilegal di Soloraya,” jelas Kepala Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso, kepada wartawan di sela-sela kegiatan.

15 Jenis Barang Ilegal

Budi menjelaskan terdapat 15 jenis barang ilegal yang dimusnahkan hari itu. Ribuan barang kena cukai ilegal berupa rokok diperkirakan senilai Rp1,8 miliar dengan total potensi kerugian negara Rp1,21 miliar.

Baca Juga: Buruh Sukoharjo Siap Unjuk Rasa Jika UMK 2022 di Bawah Rp2 Juta

Perinciannya Rp951 juta dari pungutan cukai dan Rp95 juta dari pajak rokok, serta PPN HT senilai Rp168 juta. Selain itu, nilai barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang dimusnahkan senilai Rp37 juta. “Kalau ditotal, semuanya kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau potensi cukai rokok dan minuman beralkohol sekitar Rp1,6 miliar,” imbuhnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, M Purwantoro, mengatakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal itu untuk mengamankan penerimaan negara. Selain itu juga mengendalikan konsumsi barang ilegal tersebut.

Hal tersebut agar tercipta iklim usaha barang kena cukai yang sehat. “Semua barang yang diimpor dan tidak memenuhi ketentuan dari kementerian terkait juga akan dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya