SOLOPOS.COM - Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan HB X. (detik.com)

Solopos.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY resmi memperpanjang durasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan perpanjangan PPKM ini perlu dibarengi peningkatan penanganan penderita Covid-19.

Huda menilai treatment oleh Pemda DIY khususnya terhadap penderita bergejala ringan atau tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri (isoman) belum efektif. Pasalnya tidak semua warga memiliki hunian yang layak untuk menjalankan isoman. Pelaksanaannya juga tidak maksimal karena lemahnya pengawasan gugus tugas di lingkungan tempat tinggal penderita.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Sebagai contoh, baru saja terjadi 22 warga dalam satu RT di Sleman utara positif [Covid-19], ini juga karena tidak terpantau isolasi mandirinya," ujar anggota Fraksi PKS tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima Harian Jogja, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Ramai-Ramai Kecam Moeldoko, Din Syamsuddin: Seharusnya Dia Dipecat dari KSP

Karena itu gugus tugas perlu membuat selter perawatan dan isolasi mandiri di tingkat desa. Selter ini untuk memfasilitasi penderita bergejala ringan atau tanpa gejala yang kesulitan melakukan isolasi mandiri di rumah. Langkah ini harus diterapkan secara masif se-DIY dan secepatnya dilakukan. Sejauh ini baru Kabupaten Bantul yang cukup baik mengembangkan selter desa.

"Saat ini kecuali di Bantul, warga yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau ringan hanya diperintahkan isolasi mandiri dan tanpa pantauan yang jelas. Jadi puskesmas melakukan tracing, testing, tapi treatment nya tidak memadai. Inilah yang menjadi salah satu masalah mengapa kasus masih tinggi meskipun sudah perpanjangan PPKM empat kali," ujarnya.

Gedung Sekolah

Jika belum mampu menghadirkan selter di tingkat desa, setidaknya satu kecamatan ada satu atau dua selter dengan kapasitas 50 pasien. Selter ini dalam koordinasi penuh kecamatan atau desa dan puskesmas setempat. Untuk lokasi bisa menggunakan gedung yang sudah ada seperti balai desa, bekas sekolah atau tempat lain yang layak dan memungkinkan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Kartu Prakerja untuk Calon Pengantin, Jomblo Minggir Dulu

Anggaran untuk selter desa juga perlu didukung Pemda DIY dan kabupaten/kota. Jangan seluruhnya dibebankan kepada kalurahan karena saat ini anggaran mereka sudah minim.

"Saya minta Pemda DIY anggarkan minimal Rp100 juta per selter desa atau kecamatan dari BTT [bantuan tidak tetap] untuk beli sarpras nya. Jika misal buat 78 kecamatan hanya Rp7.8 miliar. Maka 100 juta bisa dijadikan satu atau dua selter, tergantung kesiapan gedungnya," ujarnya.

Pelibatan masyarakat sangat perlu dilakukan dalam pelaksanaan selter desa, dan ini menjadi tugas pemerintah kalurahan. Belajar dari berbagai selter di Bantul, semangat gotong royong masyarakat di sana tinggi sehingga anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk operasional bisa ditekan.

Huda mendesak Pemda DIY agar treatment dengan fasilitasi selter isolasi di desa atau kecamatan bisa segera dilakukan. Harapannya kasus Covid-19 di Bumi Mataram dapat berangsur turun dan PPKM tidak diperpanjang lagi.

Baca juga: Muhammadiyah Protes Kemendikbud Hilangkan Frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035

"Jangan irit-irit anggaran pemerintah tapi jadinya treatment tidak dilakukan. Kita keluarkan APBD untuk optimalkan 3T (tracing, testing, dan treatment) itu hasilnya jauh lebih murah daripada PPKM dua minggu. Dengan pembatasan pembatasan yang ada ini pertumbuhan ekonomi negatif, itu artinya puluhan atau bahkan ratusan miliar kita rugi," ucapnya.

Petakan Kebutuhan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan masukan terkait penyediaan selter merupakan ide bagus. Pemda DIY segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk bisa memetakan kebutuhan selter.

Pendanaan selter menurut Aji, dapat menggunakan dana desa jika itu untuk satu wilayah di tingkat kelurahan. Penggunaan dana desa untuk keperluan terkait upaya mengatasi pandemi termasuk memenuhi kebutuhan shelter sendiri sudah mendapat izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau itu [dana] digunakan untuk antar desa bisa saja nanti di-support anggarannya baik dari APBD kabupaten maupun DIY," kata Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya